Dispendik Jember Perketat Pengawasan Digital Masuk Sekolah
- account_circle Masitha
- calendar_month 2 jam yang lalu
- print Cetak

Dispendik Jember Perketat Pengawasan Digital Masuk Sekolah (Foto: Ist)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JEMBER, jplusmedia.com – Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Jember mengawal ketat pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027. Otoritas pendidikan daerah berkomitmen penuh membersihkan seluruh tahapan seleksi dari berbagai praktik lancung. Pihak dinas menggunakan sistem digital yang mutakhir untuk menutup rapat semua celah kecurangan.
Pada awalnya, manajemen dinas mewajibkan seluruh panitia sekolah mengacu pada regulasi pusat terbaru. Aturan tersebut meliputi Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 serta Kepmendikdasmen Nomor 14 Tahun 2026. Langkah ini menjadi fondasi utama dalam mewujudkan ekosistem pendidikan yang lebih sehat.
“Kami menegaskan komitmen untuk menutup seluruh celah praktik kecurangan dalam proses penerimaan siswa baru. Pengawasan dilakukan secara ketat melalui sistem digital yang terintegrasi, sehingga seluruh proses dapat dipantau secara terbuka,” kata Kepala Dinas Pendidikan Jember, Arief Tyahyono.
Oleh karena itu, Arief menuntut kepatuhan total dari panitia agar proses SPMB memenuhi asas TOBAT. Asas ini mencakup prinsip Transparan, Objektif, Berkeadilan, Akuntabel, serta Tanpa diskriminasi. Semua elemen masyarakat harus memahami aturan baku ini demi menghindari kesalahpahaman informasi.
“Jenjang SD maksimal 28 siswa per kelas. Jenjang SMP maksimal 32 siswa per kelas,” papar Arief Tyahyono mengenai pembatasan kuota rombongan belajar.
- Penulis: Masitha
- Editor: Bambang
