Breaking News
light_mode
Beranda » News » Penyebab Dokumen Bertanda Tangan Elektronik Ditolak Mitra atau Bank

Penyebab Dokumen Bertanda Tangan Elektronik Ditolak Mitra atau Bank

  • account_circle Sugeng
  • calendar_month 41 menit yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, jplusmedia.com – Dokumen bertanda tangan elektronik dapat ditolak mitra atau bank karena berbagai hal yang sebenarnya bisa diperiksa sebelum dikirim. Verifikasi tanda tangan digital membantu mengurangi risiko dokumen dikembalikan dan proses pencairan atau kontrak tertunda.

Dokumen sudah diteken rapi, dikirim ke bank, lalu dikembalikan tanpa penjelasan memadai. Kejadian dokumen dengan tanda tangan elektronik ditolak seperti ini lebih umum daripada dugaan banyak orang. Yang membuat repot, alasannya jarang disampaikan secara rinci.

Akibatnya proses mundur beberapa hari. Pencairan tertunda, kontrak belum berjalan, dan tim internal saling melempar tanggung jawab. Pada kasus tertentu, dokumen harus diterbitkan ulang dari awal. Biaya meterai yang sudah terpakai pun tidak bisa dikembalikan.

Kabar baiknya, sebagian besar penyebabnya bisa diperiksa sendiri sebelum dokumen dikirim. Pemeriksaan hasil Tanda Tangan Digital hanya butuh beberapa menit. Langkah singkat itu mencegah bolak-balik yang menghabiskan waktu semua pihak.

Membedakan Penolakan Teknis dan Penolakan Kebijakan

Penolakan tidak selalu berarti dokumen Anda bermasalah. Ada dua jenis yang penanganannya sama sekali berbeda. Keliru membaca jenisnya membuat perbaikan berjalan ke arah yang salah.

Penolakan teknis terjadi ketika sistem verifikasi menemukan kejanggalan pada berkas. Penolakan kebijakan muncul ketika prosedur internal mitra memang belum menerima dokumen elektronik. Jenis kedua tidak bisa diperbaiki dengan mengganti cara penandatanganan.

Penolakan kebijakan biasanya butuh waktu lebih panjang untuk diselesaikan. Jalurnya lewat pembicaraan antar bagian legal, bukan lewat perbaikan berkas. Menyiapkan penjelasan singkat soal dasar hukumnya sering membantu mempercepat pembahasan.

Cara cepat mengenali keduanya

Mintalah keterangan tertulis dari pihak yang menolak. Bila alasannya menyebut status tanda tangan atau sertifikat, persoalannya teknis. Bila yang disebut ketentuan internal, jalan keluarnya adalah diskusi kebijakan.

Alasan Teknis Dokumen dengan Tanda Tangan Elektronik Ditolak Mitra

Pemeriksa biasanya membuka dokumen memakai pembaca PDF standar. Dari sana terlihat apakah tanda tangannya sah, tidak dikenali, atau bermasalah. Beberapa penyebab berikut paling sering ditemukan di lapangan.

● Tanda tangan berupa gambar hasil pindai, sehingga tidak membawa sertifikat sama sekali.

● Sertifikat penandatangan sudah lewat masa berlakunya ketika dokumen diperiksa.

● Dokumen diubah setelah diteken, misalnya dikompres atau digabung ulang.

● Penerbit sertifikatnya bukan penyelenggara yang diakui secara resmi.

Kesalahan kecil yang paling sering terjadi

Kebiasaan mencetak lalu memindai ulang dokumen masih sering dilakukan. Begitu dicetak, seluruh data sertifikat di dalamnya hilang. Berkas hasil pindai itu hanya berupa gambar, bukan dokumen bertanda tangan.

Kebiasaan lain adalah menggabungkan beberapa berkas menjadi satu. Penggabungan setelah penandatanganan membuat status tanda tangannya berubah menjadi tidak valid. Urutannya harus dibalik, yakni gabungkan dulu, baru bubuhkan tanda tangan.

Ketidakcocokan Identitas pada Sertifikat Juga Memicu Penolakan

Ada kasus ketika tanda tangannya sah, tetapi tetap dikembalikan. Biasanya penyebabnya terletak pada identitas yang tertera di sertifikat. Bank ingin memastikan penandatangan memang berwenang mewakili perusahaan.

Fungsi sertifikat elektronik dalam pemeriksaan dokumen

Sertifikat memuat nama pemilik, penerbit, dan masa berlakunya. Pada akun korporat, nama perusahaan ikut tercantum di dalamnya. Dokumen atas nama jabatan sebaiknya diteken memakai akun korporat, bukan akun pribadi.

Ketentuan mengenai tata kelola penyelenggaraan sertifikasi elektronik diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2022. Aturan itu juga memisahkan penyelenggara instansi dari penyelenggara non-instansi sesuai peruntukannya.

Mencegah Dokumen Bertanda Tangan Elektronik Ditolak Sejak Awal

Pencegahannya tidak rumit dan bisa dijadikan kebiasaan tim administrasi. Cukup jadikan pemeriksaan sebagai langkah wajib sebelum dokumen dikirim keluar.

1. Buka dokumen final memakai pembaca PDF dan periksa status tanda tangannya.

2. Pastikan masa berlaku sertifikat masih aman hingga dokumen selesai diproses.

3. Cocokkan nama dan jabatan penandatangan dengan kebutuhan dokumennya.

4. Bubuhkan meterai sesuai ketentuan sebelum dokumen dikirimkan.

5. Kirim berkas aslinya, bukan hasil cetak atau tangkapan layar.

Bila mitra tetap menolak, tanyakan format seperti apa yang mereka terima. Sebagian institusi punya daftar penyelenggara yang sudah diverifikasi lebih dulu. Informasi itu lebih berguna daripada menebak-nebak penyebabnya sendiri.

Pemeriksaan ini sebaiknya dilakukan oleh orang yang mengirim dokumen. Menyerahkannya ke tim lain justru menambah satu lapis antrean. Lima langkah tadi biasanya selesai dalam waktu kurang dari lima menit.

Menjaga Dokumen Tetap Diterima di Meja Mitra

Penolakan umumnya bersumber dari hal sederhana, bukan persoalan hukum yang rumit. Sertifikat yang jelas, dokumen yang utuh, dan pengiriman berkas asli sudah menyelesaikan sebagian besar kasus. Sisanya adalah soal komunikasi dengan pihak penerima dokumen.

ezSign merupakan layanan PT Solusi Identitas Global Net, penyelenggara sertifikasi elektronik yang diakui Kementerian Komunikasi dan Digital. Cakupannya meliputi sertifikat elektronik, tanda tangan digital, e-Meterai, dan pencatatan aktivitas dokumen. Tim yang ingin memahami fungsi sertifikat elektronik dalam alur kerjanya dapat menjadikannya rujukan diskusi awal.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

1. Apakah semua bank sudah menerima dokumen bertanda tangan elektronik?

Penerimaannya bergantung pada kebijakan masing-masing institusi, sehingga sebaiknya dikonfirmasi lebih dulu sebelum dokumen dikirim.

2. Kenapa tanda tangan berubah menjadi tidak valid setelah dokumen digabung?

Penggabungan mengubah isi berkas, sehingga sistem membaca dokumen tersebut sudah tidak utuh lagi.

3. Bisakah dokumen yang telanjur ditolak diperbaiki tanpa diterbitkan ulang?

Bisa bila penyebabnya hanya pengiriman berkas yang keliru, tetapi tidak bila isinya sudah berubah.

Tentang ezSign for Business

ezSign for Business adalah Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) resmi di bawah naungan KOMDIGI Republik Indonesia. ezSign menyediakan layanan tanda tangan elektronik tersertifikasi yang menjamin keabsahan dan kekuatan hukum dokumen digital bagi bisnis dan institusi.

Press Release ini juga sudah tayang di VRITIMES.

  • Penulis: Sugeng

Rekomendasi Untuk Anda

  • KAI Daop 9 Jember Ajak Masyarakat Perangi Vandalisme dan Sabotase Jalur Rel

    KAI Daop 9 Jember Ajak Masyarakat Perangi Vandalisme dan Sabotase Jalur Rel

    • calendar_month Senin, 20 Apr 2026
    • account_circle Masitha
    • 0Komentar

    JEMBER, jplusmedia.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 9 Jember berkomitmen menjaga keamanan perjalanan kereta api dari aksi vandalisme. Pihak manajemen mengajak seluruh masyarakat untuk menghentikan aksi sabotase yang masih marak terjadi di sepanjang jalur rel. Berdasarkan data operasional, gangguan berupa penataan batu di atas rel dan pelemparan kereta masih menjadi tantangan serius. Pada […]

  • Operasi Tumpas Semeru 2025, Polres Madiun Kota Amankan 7 Tersangka dan 1 Kg Ganja

    Operasi Tumpas Semeru 2025, Polres Madiun Kota Amankan 7 Tersangka dan 1 Kg Ganja

    • calendar_month Senin, 29 Sep 2025
    • account_circle Rahmad
    • 0Komentar

    KOTA MADIUN, jplusmedia.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Madiun Kota, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap sejumlah kasus peredaran narkotika selama pelaksanaan Operasi Tumpas Semeru 2025 yang berlangsung sejak 30 Agustus hingga 10 September 2025. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tujuh tersangka, terdiri atas enam laki-laki dan satu perempuan. Dari tangan mereka, polisi menyita barang […]

  • Rolas Golf 2026 Sukses Dongkrak Sport Tourism Jember

    Rolas Golf 2026 Sukses Dongkrak Sport Tourism Jember

    • calendar_month Senin, 25 Mei 2026
    • account_circle Masitha
    • 0Komentar

    JEMBER, jplusmedia.com – PT Rolas Nusantara Medika sukses menggelar turnamen akbar bertajuk “Rolas Healthy and Fun Golf” di Glantangan Golf Jember, Minggu (24/5/2026). Oleh karena itu, momentum perayaan Hari Ulang Tahun ke-14 perusahaan ini langsung mengubah atmosfer akhir pekan menjadi sangat meriah. Ajang bergengsi ini mengundang magnet besar bagi ratusan pegolf dari berbagai daerah di […]

  • Polri Pantau Posisi Riza Chalid Usai Red Notice Interpol Terbit

    Polri Pantau Posisi Riza Chalid Usai Red Notice Interpol Terbit

    • calendar_month Selasa, 3 Feb 2026
    • account_circle Rahmad
    • 0Komentar

    JAKARTA, jplusmedia.com — Polri telah memetakan keberadaan buronan kasus korupsi Muhammad Riza Chalid (MRC) di luar negeri. Kepastian ini muncul setelah Red Notice Interpol resmi terbit pada 23 Januari 2026. Oleh karena itu, tim khusus Polri kini memantau pergerakan subjek secara intensif di salah satu negara anggota Interpol guna menyiapkan langkah hukum selanjutnya. Karo Penmas […]

  • Korlantas Polri Siapkan SDM Unggul Hadapi Era BPKB Digital

    Korlantas Polri Siapkan SDM Unggul Hadapi Era BPKB Digital

    • calendar_month Rabu, 15 Okt 2025
    • account_circle Rahmad
    • 0Komentar

    JAKARTA, jplusmedia.com — Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi membuka kegiatan Sertifikasi Petugas Penerbit Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Tahun Anggaran 2025, Selasa (14/10/2025) di Cililitan, Jakarta. Kegiatan ini dipimpin oleh Kasubdit BPKB Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol Sumardji, sebagai bagian dari kesiapan menghadapi implementasi BPKB elektronik. Dalam sambutannya, Kombes Pol Sumardji menegaskan bahwa pelatihan […]

  • Jaga Profesionalitas, Polri Tegaskan Larangan Live Streaming Saat Bertugas

    Jaga Profesionalitas, Polri Tegaskan Larangan Live Streaming Saat Bertugas

    • calendar_month Senin, 11 Mei 2026
    • account_circle Rahmad
    • 0Komentar

    JAKARTA, jplusmedia.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) secara resmi melarang seluruh anggotanya melakukan siaran langsung (live streaming) di media sosial saat sedang menjalankan tugas. Langkah tegas ini bertujuan untuk menjaga profesionalitas serta melindungi citra institusi di mata publik. Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, menjelaskan bahwa aturan ini mendorong personel agar […]

expand_less