Polri Ringkus Buronan Interpol Kasus Penipuan Online Lintas Negara
- account_circle Rahmad
- calendar_month 7 jam yang lalu
- print Cetak

Polri Ringkus Buronan Interpol Kasus Penipuan Online Lintas Negara (Foto: Ist)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, jplusmedia.com – Tim gabungan Polri berhasil menangkap buronan internasional berinisial LCS di Bandara Soekarno-Hatta pada Minggu (3/5/2026). Tersangka merupakan WNI yang masuk daftar Red Notice Interpol karena terlibat jaringan penipuan di Kamboja.
LCS menghadapi 23 laporan polisi dari berbagai wilayah di Indonesia terkait platform “abbishopee”. Oleh karena itu, Bareskrim Polri kini menangani seluruh perkara tersebut secara terpusat. Langkah ini bertujuan untuk mempercepat proses penyidikan serta pemberkasan kasus.
“Penangkapan LCS membuktikan keseriusan kami dalam memberantas kejahatan siber lintas negara,” ujar Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji.
Sebelumnya, polisi telah menangkap tiga rekan tersangka yang kini sudah menerima vonis pengadilan. Selanjutnya, penyidik akan mendalami keterangan LCS guna memetakan jaringan yang lebih luas. Polisi juga mulai melacak aset hasil kejahatan untuk memulihkan kerugian para korban.
“Kami terus menelusuri aliran dana guna mengungkap aktor lain di balik jaringan internasional ini,” tambah Himawan.
- Penulis: Rahmad
- Editor: Bambang

