Polres Jember Periksa Kasus Pemalsuan Tanda Tangan BPD Karangsono
- account_circle Endang
- calendar_month 10 jam yang lalu
- print Cetak

Polres Jember Periksa Kasus Pemalsuan Tanda Tangan BPD Karangsono (Foto: Ist)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JEMBER, jplusmedia.com – Penyidik Pidsus Polres Jember memeriksa jajaran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Karangsono Kecamatan Bangsalsari. Oleh karena itu, polisi mengusut tuntas dugaan pemalsuan tanda tangan pada dokumen pengajuan P-APBDes 2025.
Anggota BPD Karangsono, Hendrik Siswanto, mengaku telah memberikan keterangan apa adanya kepada tim penyidik kepolisian. Selanjutnya, ia menceritakan seluruh kronologi manipulasi dokumen negara tersebut di hadapan petugas.
“Tadi saya sudah menjawab apa adanya ke penyidik terkait pengaduan pemalsuan tanda tangan P-APBDES 2025 desa Karangsono,” ungkap Hendrik Siswanto, Selasa (19/5/2026).
Hendrik menyatakan bahwa ia tidak pernah membubuhkan paraf resmi pada berkas anggaran perubahan tersebut. Jadi, laporan hukum ini bergulir akibat dugaan kuat penyalahgunaan wewenang oleh oknum aparat desa.
“Iya, benar ada pemalsuan tanda tangan. Saya tidak merasa bertanda tangan di dokumen P-APBDES,” tegas Hendrik.
Manipulasi data administrasi ini sempat memicu kegaduhan serta merugikan nama baik institusi kelembagaan masyarakat.
“Harapannya, semoga kejadian seperti ini tidak terulang lagi,” pungkas Hendrik.
Sementara itu, Kanit Pidsus Polres Jember Ipda Qori Novendra membenarkan adanya agenda pengumpulan keterangan para saksi. Menurutnya, aparat penegak hukum sedang meminta klarifikasi dari seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.
- Penulis: Endang
- Editor: Bambang
