Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan Solar Subsidi dari Blora ke Kalimantan
- account_circle Rahmad
- calendar_month 2 jam yang lalu
- print Cetak

Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan Solar Subsidi dari Blora ke Kalimantan (Foto: Ist)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
“Pelaku menyalahgunakan BBM subsidi untuk kepentingan operasional bisnis pribadinya,” jelas Kombes Arman.
Tindakan tegas ini merupakan bentuk nyata komitmen Polri dalam memberantas praktik ilegal yang merugikan negara. Selain itu, kepolisian kini memperketat sinergi lintas instansi guna memutus rantai penyelundupan BBM antarprovinsi. Langkah ini sekaligus mendukung instruksi Presiden untuk mengamankan distribusi subsidi energi.
“Kami terus bersinergi demi memutus jalur penyelundupan BBM di wilayah Jawa Timur,” tegasnya.
Akibat perbuatan ilegal tersebut, negara mengalami kerugian hingga Rp300 juta berdasarkan harga industri. Saat ini, tersangka menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun serta denda hingga Rp60 miliar. Polisi menjerat pelaku dengan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi terkait penyalahgunaan BBM.
- Penulis: Rahmad
- Editor: Bambang

