KAI Daop 9 Jember Ajak Masyarakat Perangi Vandalisme dan Sabotase Jalur Rel
- account_circle Masitha
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

Tim PAM Melakukan Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan Stasiun Glenmore (Foto: Ist)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JEMBER, jplusmedia.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 9 Jember berkomitmen menjaga keamanan perjalanan kereta api dari aksi vandalisme. Pihak manajemen mengajak seluruh masyarakat untuk menghentikan aksi sabotase yang masih marak terjadi di sepanjang jalur rel.
Berdasarkan data operasional, gangguan berupa penataan batu di atas rel dan pelemparan kereta masih menjadi tantangan serius. Pada tahun 2025, tercatat ada 17 kasus penataan batu dan 8 kasus pelemparan. Sementara itu, hingga 20 April 2026, petugas telah menemukan 5 kasus penataan batu serta 2 aksi pelemparan.
Manager Hukum dan Humas Daop 9 Jember Cahyo Widiantoro menegaskan bahwa tindakan tersebut memiliki konsekuensi hukum yang sangat berat. Sebab, aksi menaruh benda di rel masuk dalam kategori sabotase yang membahayakan nyawa banyak orang.
“Setiap tindakan merusak prasarana kereta merupakan pelanggaran hukum dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara,” tegas Cahyo.
Ia menjelaskan bahwa larangan tersebut telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Selain sanksi kurungan, pelaku juga terancam denda hingga miliaran rupiah jika perbuatannya menyebabkan kecelakaan.
- Penulis: Masitha
- Editor: Bambang

