Jaga Profesionalitas, Polri Tegaskan Larangan Live Streaming Saat Bertugas
- account_circle Rahmad
- calendar_month 7 jam yang lalu
- print Cetak

Polri Tegaskan Larangan Live Streaming Saat Bertugas (Foto: ist)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, jplusmedia.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) secara resmi melarang seluruh anggotanya melakukan siaran langsung (live streaming) di media sosial saat sedang menjalankan tugas. Langkah tegas ini bertujuan untuk menjaga profesionalitas serta melindungi citra institusi di mata publik.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, menjelaskan bahwa aturan ini mendorong personel agar lebih bijak dalam memanfaatkan ruang digital. Oleh karena itu, kesadaran kolektif menjadi kunci utama dalam meningkatkan kredibilitas dan reputasi Polri secara bertanggung jawab.
“Penegasan ini untuk membangun kesadaran bersama agar anggota Polri bijak menggunakan media sosial secara profesional dan prosedural,” ujar Irjen Pol. Johnny.
Selain itu, kebijakan ini merujuk pada Surat Telegram terbaru mengenai penguatan pengawasan aktivitas personel di dunia maya. Seluruh anggota wajib menjunjung tinggi etika kedisiplinan yang tertuang dalam regulasi internal Polri demi menjaga kepercayaan masyarakat.
Selanjutnya, Polri tetap mengizinkan penggunaan media sosial namun hanya untuk kepentingan fungsi kehumasan yang terkoordinasi. Dengan demikian, setiap unggahan harus mendukung kinerja institusi secara produktif dan tidak dilakukan secara sembarangan oleh individu saat berdinas.
- Penulis: Rahmad
- Editor: Bambang

