UNEJ Berkomitmen Lindungi Mahasiswa dari Kekerasan Kampus
- account_circle Masitha
- calendar_month Jumat, 22 Mei 2026
- print Cetak

Qori'ah Munawaroh, anggota Satgas PPKPT unsur mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya (Foto: Ist)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Di samping itu, anggota Satgas PPKPT, Afeb Deri Marscelino, turut menjabarkan berbagai jenis pelanggaran moral. Menurutnya, tindakan pelecehan tanpa persetujuan merupakan pelanggaran berat yang menghasilkan sanksi tegas. Maka dari itu, seluruh mahasiswa wajib mengenali bentuk kekerasan ini agar bisa saling melindungi.
“Mahasiswa perlu memahami bentuk bentuk kekerasan seksual yang bisa terjadi di lingkungan kampus. Mulai dari pemaksaan hubungan seksual tanpa persetujuan, sentuhan tubuh tanpa izin, komentar atau lelucon bernuansa seksual yang tidak diinginkan,” kata Afeb.
Selain membahas kontak fisik, ia juga mengingatkan bahaya konten digital negatif yang melanggar privasi. Fenomena penyebaran dokumen pribadi secara ilegal kini menjadi perhatian khusus karena merusak psikologis korban.
“Termasuk juga pengambilan serta penyebaran foto atau video bernuansa seksual tanpa persetujuan. Semua tindakan ini adalah bentuk kekerasan yang harus dicegah dan ditangani secara serius,” sambungnya.
Bahaya Perundungan dan Senioritas
Selanjutnya, anggota Satgas PPKPT lain, Qori’ah Munawaroh, ikut menyoroti bahaya perundungan dalam senioritas organisasi. Sebab, relasi kuasa yang salah di dalam lembaga kemahasiswaan sering kali merenggut rasa aman. Jadi, seluruh pengurus kelompok mahasiswa harus menghentikan normalisasi budaya keliru tersebut secepatnya.
“Banyak mahasiswa kehilangan rasa aman bukan karena tugas kuliah, tetapi karena senioritas, relasi kuasa, perundungan, pelecehan, dan budaya organisasi yang dinormalisasi,” ujar Qori’ah.
Lebih lanjut, ia menyesalkan fakta karena pelaku kejahatan moral tersebut justru berasal dari lingkungan terdekat. Krisis kepercayaan ini menuntut tim satgas bergerak lebih aktif dalam memberikan perlindungan bagi korban.
- Penulis: Masitha
- Editor: Bambang
