Polri Limpahkan 321 WNA Pelaku Judi Online ke Imigrasi Jakarta
- account_circle Rahmad
- calendar_month 3 jam yang lalu
- print Cetak

Polri Limpahkan 321 WNA Pelaku Judi Online ke Imigrasi Jakarta (Foto: Ist)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, jplusmedia.com – Pihak kepolisian memindahkan 321 warga negara asing (WNA) yang menjalankan jaringan judi online internasional ke sejumlah kantor imigrasi pada Minggu (10/5/2026). Langkah strategis ini bertujuan untuk memperdalam pemeriksaan lanjutan setelah petugas berhasil meringkus para pelaku di wilayah Jakarta Barat.
Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa pemindahan ini menjadi bagian penting dari koordinasi lintas instansi. Selain itu, sinergi tersebut sangat krusial guna memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai prosedur keimigrasian maupun pidana.
“Hari ini kami menggeser 321 WNA ke beberapa titik pemeriksaan keimigrasian untuk pendalaman proses lebih lanjut,” ujar Brigjen Pol. Trunoyudo dalam keterangan resminya.
Selanjutnya, polisi membagi para pelaku ke tiga lokasi berbeda demi menjaga efektivitas pemeriksaan. Sebanyak 150 orang menempati Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim), sementara 150 orang lainnya menuju Direktorat Imigrasi Pusat, dan sisanya sebanyak 21 orang menempati Kantor Imigrasi Jakarta Barat.
- Penulis: Rahmad
- Editor: Bambang
