Polresta Malang Kota Bongkar Peredaran Kosmetik Ilegal
- account_circle Rahmad
- calendar_month Senin, 20 Jul 2026
- print Cetak

Polresta Malang Kota Bongkar Peredaran Kosmetik Ilegal (Foto: Ist)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Tersangka RW membeli bahan baku dari SHS, lalu mengemasnya menjadi handbody lotion dan face tonic untuk dijual secara daring. Kompol Hendro membeberkan keuntungan besar yang didapat oleh para pelaku dari bisnis terlarang ini.
“Tersangka RW memperoleh keuntungan sekitar Rp85,4 juta dari penjualan handbody lotion dan sekitar Rp20 juta dari penjualan face tonic per bulan,” jelas Kompol Hendro.
Ia menyebut bisnis ilegal tersebut sudah berjalan selama kurang lebih dua tahun sebelum akhirnya terendus oleh petugas.
“Sementara SHS memperoleh keuntungan sekitar Rp25 juta dari penjualan bahan baku kepada tersangka RW,” tambahnya.
Produk ilegal ini mengandung bahan kimia berbahaya seperti Stearic Acid dan Triethanolamine yang memicu iritasi hingga kanker kulit. Lewat pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyelamatkan sekitar 15.000 jiwa dari bahaya kosmetik palsu. Kedua tersangka kini terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun.
- Penulis: Rahmad
- Editor: Bambang
