Polresta Malang Kota Bongkar Peredaran Kosmetik Ilegal
- account_circle Rahmad
- calendar_month 23 jam yang lalu
- print Cetak

Polresta Malang Kota Bongkar Peredaran Kosmetik Ilegal (Foto: Ist)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MALANG, jplusmedia.com – Polresta Malang Kota Polda Jatim membongkar praktik produksi dan peredaran kosmetik ilegal. Produk kecantikan tersebut tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, mutu, serta tidak memiliki izin edar resmi dari BPOM. Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua tersangka yaitu RW (34) asal Kota Malang dan SHS (43) asal Kabupaten Kediri.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol. Putu Kholis Aryana, menegaskan komitmennya untuk melindungi masyarakat dari produk berbahaya. Pihaknya langsung bergerak cepat menghentikan aktivitas ilegal tersebut.
“Hari ini kami mengungkap kasus peredaran kosmetik ilegal yang diproduksi tanpa memenuhi standar keamanan, khasiat, mutu, serta tidak dilengkapi izin resmi BPOM,” ungkap Kombes Putu Kholis, Kamis (16/7/2026).
Ia juga menambahkan bahwa penindakan ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku usaha nakal lainnya.
“Kami tindak tegas sebagai bentuk perlindungan terhadap hak masyarakat untuk memperoleh produk kosmetik yang aman,” tegas Kombes Putu Kholis.
Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Hendro Triwahyono, menjelaskan bahwa petugas menggerebek dua lokasi berbeda di Malang dan Kediri. Polisi menyita barang bukti berupa 1,4 ton bahan dasar (base cream), alat produksi, serta satu unit mobil operasional.
- Penulis: Rahmad
- Editor: Bambang
