Polres Pasuruan Tangkap Dua Pelaku Penyalahgunaan LPG Subsidi
- account_circle Rahmad
- calendar_month 18 jam yang lalu
- print Cetak

Polres Pasuruan Tangkap Dua Pelaku Penyalahgunaan LPG Subsidi (Foto: Ist)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
“Para pelaku mencari keuntungan dari LPG subsidi yang sebenarnya menjadi hak masyarakat kecil,” tegas AKBP Harto.
Kegiatan ilegal ini telah berlangsung selama dua tahun dengan keuntungan mencapai puluhan juta rupiah setiap bulan. Polisi menyita 162 tabung LPG 3 kilogram, puluhan tabung 12 kilogram, serta satu unit kendaraan pikap.
“Petugas juga menyita timbangan elektronik, selang regulator, serta kantong berisi segel palsu sebagai barang bukti,” ungkap AKBP Harto.
Kini kedua tersangka terjerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Mereka menghadapi ancaman pidana penjara paling lama enam tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.
“Kami akan terus mengawasi distribusi energi bersubsidi agar tepat sasaran bagi masyarakat yang membutuhkan,” tutup AKBP Harto.
- Penulis: Rahmad
- Editor: Bambang

