Polres Mojokerto Bekuk Pengedar Sabu di Pulorejo, 17 Gram Barang Bukti Disita
- account_circle Rahmad
- calendar_month 3 jam yang lalu
- print Cetak

Polres Mojokerto Bekuk Pengedar Sabu di Pulorejo, 17 Gram Barang Bukti Disita (Foto: Ist)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Hingga saat ini, polisi masih mengejar pemasok utama tersebut untuk memutus total rantai peredaran. Di sisi lain, tersangka H kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Mojokerto guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jeratan hukum ini membuat tersangka terancam hukuman penjara paling singkat 6 tahun hingga maksimal seumur hidup.
Mengakhiri keterangannya, AKP Eriek menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pengedar narkoba di wilayahnya. Ia pun mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dalam melaporkan segala bentuk kejahatan narkotika.
“Perang terhadap narkoba membutuhkan peran serta semua pihak agar kita dapat menyelamatkan generasi bangsa bersama-sama,” pungkasnya.
- Penulis: Rahmad
- Editor: Bambang

