Polres Mojokerto Bekuk Pengedar Sabu di Pulorejo, 17 Gram Barang Bukti Disita
- account_circle Rahmad
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

Polres Mojokerto Bekuk Pengedar Sabu di Pulorejo, 17 Gram Barang Bukti Disita (Foto: Ist)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MOJOKERTO, jplusmedia.com – Satresnarkoba Polres Mojokerto sukses mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Polisi menangkap seorang tersangka berinisial H (37) di Kelurahan Pulorejo, Kota Mojokerto pada Selasa (14/4/2026) malam.
Keberhasilan ini bermula saat petugas menerima laporan warga mengenai rencana transaksi sabu di Kecamatan Mojoanyar. Menanggapi informasi tersebut, tim bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif hingga melacak persembunyian pelaku di sebuah rumah kawasan Balong Cangkring.
Begitu lokasi terdeteksi, petugas segera melakukan penggerebekan dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan berarti. Saat menggeledah pelaku, polisi menemukan satu plastik klip sabu seberat 17,69 gram. Polisi juga menyita uang tunai Rp1,43 juta yang mereka duga kuat sebagai hasil transaksi haram.
Guna mengelabui petugas, pelaku ternyata menggunakan bekas bungkus jajan dan sabun untuk menyamarkan sabu tersebut. Namun, kejelian polisi tetap membuahkan hasil dengan menyita seluruh barang bukti, termasuk satu unit ponsel milik tersangka.
Kapolres Mojokerto, AKBP Andi Yudha Pranata, melalui Kasatresnarkoba AKP Eriek Triyasworo menjelaskan bahwa tersangka memiliki peran sebagai pengedar.
“Tersangka mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial B, yang kini identitasnya telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” ujar AKP Eriek, Kamis (16/4/2026).
- Penulis: Rahmad
- Editor: Bambang

