Polres Madiun Kota Ringkus Empat Residivis Spesialis Kasus Curanmor
- account_circle Rahmad
- calendar_month 11 jam yang lalu
- print Cetak

Polres Madiun Kota Ringkus Empat Residivis Spesialis Kasus Curanmor (Foto: Ist)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MADIUN, jplusmedia.com – Polres Madiun Kota berhasil mengungkap tiga kasus pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan warga di wilayah hukum mereka. Oleh karena itu, aparat kepolisian langsung menahan empat orang tersangka dari beberapa lokasi kejadian yang berbeda.
Petugas kepolisian mengidentifikasi para pelaku pencurian tersebut setelah melakukan penyelidikan intensif di lapangan. Sebab, komplotan penjahat jalanan ini kerap menyasar kendaraan roda dua milik masyarakat yang minim pengawasan.
Kapolres Madiun Kota AKBP Wiwin Junianto menjelaskan bahwa para pelaku memiliki rekam jejak kriminal yang cukup kelam. Alhasil, pihak penyidik akan menerapkan pasal pemberatan hukum karena tindakan pidana tersebut berulang kali mereka lakukan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka ini merupakan residivis kasus yang sama,” terang AKBP Wiwin Junianto.
Sementara itu, jajaran Satreskrim sukses menyita sejumlah barang bukti berupa tiga unit sepeda motor hasil kejahatan. Maka dari itu, pelaku yang sering memanfaatkan kelalaian harus menghadapi jeratan hukum pidana yang sangat tegas.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun,” lanjut Wiwin.
- Penulis: Rahmad
- Editor: Bambang
