Polres Gresik Bongkar Penimbunan 17 Ribu Liter Solar Subsidi
- account_circle Rahmad
- calendar_month 3 jam yang lalu
- print Cetak

Polres Gresik Bongkar Penimbunan 17 Ribu Liter Solar Subsidi (Foto: Ist)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Tersangka kini terjerat Pasal 55 UU Minyak dan Gas Bumi terkait penyalahgunaan BBM subsidi. Aturan ini mengancam pelaku dengan sanksi denda dan penjara yang sangat berat.
“Ancaman hukuman bagi tersangka adalah maksimal 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp60 miliar,” tegas AKBP Ramadhan.
Kapolres meminta masyarakat tetap waspada dan aktif melaporkan praktik ilegal serupa. Warga dapat menghubungi layanan pengaduan jika melihat aktivitas mencurigakan terkait distribusi BBM.
“Silakan melapor melalui call center 110 atau layanan CAK RAMA agar kami segera menindaklanjuti temuan lapangan,” pungkasnya.
- Penulis: Rahmad
- Editor: Bambang

