Kapan Peserta JKN Mendapat Surat Kontrol? Ini Alur dan Ketentuannya
- account_circle Masitha
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

BPJS Kesehatan (Foto: Ist)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JEMBER, jplusmedia.com – Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang masih membutuhkan pemeriksaan lanjutan perlu memahami mekanisme penerbitan surat kontrol. Dokumen ini memuat jadwal kunjungan berikutnya sehingga peserta dapat melanjutkan pemeriksaan dan perawatan sesuai kondisi medis serta arahan dokter.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jember, Yessy Novita, menjelaskan bahwa fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL), seperti rumah sakit dan klinik utama, menerbitkan surat kontrol setelah dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP) mengevaluasi kondisi peserta.
Surat kontrol kemudian menjadi acuan peserta untuk menjalani pemeriksaan berikutnya sesuai kebutuhan medis. Dokumen tersebut juga membantu fasilitas kesehatan melakukan proses verifikasi kepesertaan dan pendaftaran.
“Surat kontrol tidak dapat diterbitkan hanya berdasarkan permintaan peserta. Penerbitannya harus didasarkan pada kebutuhan dan indikasi medis sesuai hasil pemeriksaan dokter. Apabila surat kontrol diterbitkan tanpa indikasi medis yang sesuai, pelayanan tersebut tidak dapat dijamin oleh Program JKN. Surat kontrol diberikan untuk memastikan peserta mendapatkan kepastian jadwal pemeriksaan lanjutan, baik setelah menjalani rawat inap maupun berdasarkan hasil evaluasi dokter pada pelayanan rawat jalan,” ujar Yessy, Jumat (28/08).
Yessy menambahkan, peserta hanya perlu membawa surat kontrol ketika kembali ke rumah sakit. Dengan dokumen tersebut, petugas dapat melakukan verifikasi kepesertaan sekaligus memproses pendaftaran dengan lebih mudah.
“Surat kontrol hanya berlaku untuk satu kali kunjungan. Mulai 1 September 2026, mekanisme penerbitannya akan disesuaikan. Jadi, peserta tidak perlu lagi bingung kapan harus kembali untuk pemeriksaan atau memastikan jadwal dokter. Semua informasi tersebut sudah tercantum dalam surat kontrol. Peserta cukup membawa surat kontrol saat datang ke rumah sakit agar proses verifikasi kepesertaan dan pendaftaran dapat dilakukan dengan lebih mudah, sehingga pelayanan lanjutan dapat diberikan sesuai jadwal,” jelas Yessy.
- Penulis: Masitha
- Editor: Bambang
