Polres Sumenep Ringkus Pengedar Sabu di Talango
- account_circle Rahmad
- calendar_month Senin, 2 Feb 2026
- print Cetak

Polres Sumenep Ringkus Pengedar Sabu di Talango (Foto: Ist)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SUMENEP, jplusmedia.com – Satresnarkoba Polres Sumenep menangkap pengedar sabu berinisial AW (48) di Desa Gapurana, Selasa (27/1). Petugas menggerebek rumah tersangka pada dini hari setelah menerima laporan mencurigakan dari masyarakat. Dalam operasi tersebut, polisi menyita dua paket sabu seberat 2 gram, alat hisap, plastik klip, dan uang tunai.
Kasat Narkoba Polres Sumenep, AKP Anwar Subagyo, menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan langkah nyata pemberantasan narkoba. Tersangka AW mengakui kepemilikan barang haram tersebut untuk ia edarkan di wilayah Sumenep.
“Kami mengajak semua pihak untuk terus berkolaborasi dalam memerangi peredaran narkoba,” ujar AKP Anwar Subagyo.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. AKP Anwar menekankan pentingnya keberanian warga untuk melaporkan aktivitas ilegal di lingkungan sekitar demi menjaga keamanan wilayah.
“Kami berharap masyarakat semakin sadar bahaya narkoba dan berani melaporkan aktivitas mencurigakan,” tandasnya.
Polres Sumenep berkomitmen terus mempersempit ruang gerak jaringan narkotika. Penegakan hukum ini bertujuan melindungi masyarakat dan menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif.
“Polres Sumenep akan terus berupaya maksimal memerangi narkotika demi lingkungan yang aman,” pungkasnya.
- Penulis: Rahmad
- Editor: Bambang
