Polri Tetapkan Empat Tersangka Korupsi Proyek PLTU Kalbar
- account_circle Rahmad
- calendar_month Selasa, 7 Okt 2025
- print Cetak

Polri Tetapkan Empat Tersangka Korupsi Proyek PLTU Kalbar (Foto: Ist)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, jplusmedia.com – Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri resmi menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan PLTU 1 Kalimantan Barat periode 2008–2018. Keempatnya adalah Direktur Utama PLN Fahmi Mochtar, Halim Kalla, RR, dan HYL.
Kepala Kortas Tipidkor Polri Irjen Pol. Cahyono Wibowo menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan adanya indikasi permufakatan dalam proses lelang proyek.
“Dari hasil penyidikan, ditemukan adanya komunikasi dan kesepakatan sejak awal antara pihak PLN dan calon penyedia dari PT BRN untuk memenangkan tender,” ujar Cahyono di Mabes Polri, Senin (6/10/2025).
Proyek PLTU dengan kapasitas 2×50 Megawatt itu awalnya dimenangkan oleh KSO BRN–Alton–OJSEC, meskipun tidak memenuhi syarat administrasi dan teknis. Namun sebelum kontrak ditandatangani, pekerjaan dialihkan kepada pihak ketiga dengan perjanjian pemberian imbalan.
“Kontrak telah diperpanjang hingga 10 kali sampai Desember 2018, tetapi pekerjaan hanya selesai 85,56 persen,” jelas Cahyono.
Ia menambahkan, PLN telah membayar Rp323 miliar untuk pekerjaan konstruksi sipil dan US$62,4 juta untuk mechanical electrical, meski proyek belum rampung sepenuhnya.
Akibat dugaan penyimpangan tersebut, Polri menjerat para tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
- Penulis: Rahmad
- Editor: Bambang


