Polres Tulungagung Ungkap Fakta Baru Kasus Pupuk Ilegal
- account_circle Rahmad
- calendar_month 15 jam yang lalu
- print Cetak

Polres Tulungagung Ungkap Fakta Baru Kasus Pupuk Ilegal (Foto: Ist)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
TULUNGAGUNG, jplusmedia.com – Satreskrim Polres Tulungagung menemukan fakta baru terkait kasus dugaan peredaran pupuk tidak terdaftar dan tanpa label resmi. Polisi mendalami aktivitas tersangka berinisial PRW setelah menyita puluhan sak komoditas pertanian ilegal tersebut, Senin (1/6/2026).
Aparat kepolisian mengonfirmasi bahwa tersangka sama sekali tidak berstatus sebagai petani pada wilayah hukum setempat. Selanjutnya, hasil pelacakan data elektronik juga menunjukkan nama pelaku tidak tercantum dalam kelompok tani daerah.
“Berdasarkan keterangan para saksi di lapangan, diketahui tersangka tidak memiliki lahan pertanian maupun terdaftar dalam kelompok tani,” ujar Kasat Reskrim Polres Tulungagung, Iptu Andi Wiranata Tamba.
Andi menjelaskan bahwa penyidik menemukan banyak kejanggalan fatal pada tampilan fisik kemasan karung pembungkus barang bukti. Sementara itu, pemalsu menggunakan nomor pendaftaran produk pasir bangunan untuk mengelabui para konsumen di pedesaan.
“Hasil pengecekan izin edar pada database pupuk dan pestisida Indonesia juga tidak ditemukan untuk merek tersebut,” tambahnya menerangkan hasil pelacakan instansi.
Oleh karena itu, petugas memastikan produk tiruan tersebut sangat membahayakan tingkat kesuburan tanah milik warga. Selain itu, alamat pabrik pembuatan barang palsu ini fiktif sehingga menyulitkan proses mitigasi dampak lingkungan.
- Penulis: Rahmad
- Editor: Bambang
