Polres Tanjung Perak Bongkar Jaringan Sabu Aplikasi Zangi
- account_circle Rahmad
- calendar_month 13 jam yang lalu
- print Cetak

Polres Tanjung Perak Bongkar Jaringan Sabu Aplikasi Zangi (Foto: Ist)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
“Pengakuannya, ia mendapat upah Rp 20 ribu per poket yang sukses diranjau. Ia juga mendapat sabu secara gratis untuk digunakan sendiri,” tambah Adik.
Berdasarkan hasil rekam jejak kepolisian, tersangka TWS ternyata merupakan seorang residivis dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Tersangka sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara selama 2,5 tahun atas kasus serupa di wilayah Jawa Timur.
“Tersangka pernah ditahan di Lapas Madiun,” pungkas Adik.
- Penulis: Rahmad
- Editor: Bambang
