Polres Probolinggo Kota Gagalkan Penyelundupan Satwa, ABK Jadi Tersangka
- account_circle Rahmad
- calendar_month 8 jam yang lalu
- print Cetak

Polres Probolinggo Kota Gagalkan Penyelundupan Satwa, ABK Jadi Tersangka (Foto: Ist)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Sementara itu, tersangka kini terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun sesuai undang-undang konservasi. Polisi juga menetapkan denda maksimal sebesar Rp5 miliar bagi pelaku perusakan sumber daya alam hayati. Tindakan tegas ini bertujuan untuk memberikan efek jera bagi para penyelundup satwa.
“Kami menjerat pelaku dengan pasal berlapis guna menjamin kepastian hukum dan keadilan,” tambah AKBP Rico.
Akhirnya, Polres Probolinggo Kota berkomitmen terus mengawasi jalur masuk perdagangan satwa ilegal. Dengan demikian, kelestarian lingkungan dan keberagaman hayati di wilayah tersebut dapat tetap terjaga dengan aman.
- Penulis: Rahmad
- Editor: Bambang

