Polres Pasuruan Bongkar Tambang Andesit Ilegal di Purwosari
- account_circle Rahmad
- calendar_month 11 jam yang lalu
- print Cetak

Polres Pasuruan Bongkar Tambang Andesit Ilegal di Purwosari (Foto: Ist)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Selain menangkap tersangka, polisi menyita barang bukti berupa dua unit ekskavator dan satu unit dump truk bermuatan batu. Waka Polres menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberi ruang bagi praktik tambang tanpa izin.
“Kami akan tindak tegas tambang tanpa izin. Selain melanggar hukum, juga berdampak pada kerusakan lingkungan dan merugikan masyarakat,” tegasnya.
Kini, para pelaku terjerat Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara. Mereka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun serta denda paling banyak Rp100 miliar.
- Penulis: Rahmad
- Editor: Bambang

