Breaking News
light_mode
Beranda » News » Polres Malang Tetapkan 21 Tersangka Perusakan

Polres Malang Tetapkan 21 Tersangka Perusakan

  • account_circle Rahmad
  • calendar_month Rabu, 24 Sep 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MALANG, jplusmedia.com – Polres Malang menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam kasus perusakan pos polisi dan kantor Polsek Pakisaji yang terjadi Minggu (31/8/2025) dini hari. Dari jumlah itu, 15 tersangka dewasa dan 6 lainnya Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).

Kapolres Malang, AKBP Danang Setiyo P.S., menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan. Polisi menangkap sejumlah pelaku sejak kejadian hingga pertengahan September.

“Perkembangan terbaru, total sudah ada 21 orang yang kami tetapkan sebagai tersangka. Proses hukum terhadap seluruh pelaku berjalan sesuai aturan yang berlaku,” ujar AKBP Danang, Senin (22/9/2025).

Menurutnya, aksi perusakan itu dipicu provokasi di media sosial. Para tersangka melakukan pelemparan batu, merusak kaca, hingga merobohkan tenda pos polisi.

“Motifnya karena terprovokasi situasi yang berkembang di media sosial. Ini jelas tindakan kriminal yang tidak bisa ditoleransi,” tegasnya.

AKBP Danang memastikan kepolisian akan menindak tegas setiap bentuk aksi anarkis. “Kami pastikan Kabupaten Malang tetap kondusif. Tidak boleh ada yang main-main dengan keamanan,” pungkasnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur, menjelaskan penangkapan dilakukan bertahap. Tiga tersangka diamankan saat kejadian, 10 orang menyusul pada 31 Agustus, enam orang pada 15 September, dan dua terakhir pada 16 September.

“Seluruh tersangka sudah ditetapkan perannya masing-masing. Ada yang melempar batu, merusak fasilitas, hingga menyebar provokasi lewat WhatsApp Group. Semua kami tuangkan dalam berita acara pemeriksaan,” kata AKP Nur.

Polisi juga menyita barang bukti berupa motor, ponsel, dan batu yang digunakan dalam aksi perusakan. Para tersangka dijerat pasal berlapis, termasuk Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap barang maupun orang, dengan ancaman pidana hingga tujuh tahun penjara.

“Penanganan perkara terus kami kawal secara profesional dan transparan. Untuk tersangka anak, kami berkoordinasi dengan pihak terkait sesuai aturan hukum yang berlaku,” tutup AKP Nur.

  • Penulis: Rahmad
  • Editor: Bambang

Rekomendasi Untuk Anda

  • Emosi di Tengah Antrian BBM, Warga di Jember Dipukul Pakai Besi, Satu Pembeli Pingsan

    Emosi di Tengah Antrian BBM, Warga di Jember Dipukul Pakai Besi, Satu Pembeli Pingsan

    • calendar_month Selasa, 29 Jul 2025
    • account_circle Bambang
    • 0Komentar

    JEMBER, jplusmedia.com – Suasana antrean panjang BBM di SPBU Desa Pecoro, Kecamatan Rambipuji, Jember, memanas. Seorang pembeli BBM diduga kesal karena antre terlalu lama, lalu memukul warga lain yang juga sedang mengantre menggunakan sebilah besi. Aksi kekerasan itu terekam dalam video amatir dan viral di media sosial. Dalam video tersebut, pelaku tampak marah dan tiba-tiba […]

  • Tiket Murah Dongkrak Wisatawan Watu Ulo-Papuma

    Tiket Murah Dongkrak Wisatawan Watu Ulo-Papuma

    • calendar_month Sabtu, 4 Apr 2026
    • account_circle Masitha
    • 0Komentar

    JEMBER, jplusmedia.com – Sektor pariwisata Kabupaten Jember menunjukkan performa luar biasa sebagai motor penggerak ekonomi daerah. Penerapan tiket terintegrasi seharga Rp 12.500 per orang menjadi faktor kunci lonjakan drastis kunjungan wisatawan ke Pantai Watu Ulo dan Tanjung Papuma selama libur Lebaran 2026. Berdasarkan data Disporabudpar Jember, volume wisatawan mengalami kenaikan sangat signifikan pada periode Maret […]

  • Guru Besar UNEJ Kembangkan Sel Surya Berbasis Tanaman Tropis Lokal

    Guru Besar UNEJ Kembangkan Sel Surya Berbasis Tanaman Tropis Lokal

    • calendar_month Sabtu, 8 Nov 2025
    • account_circle Masitha
    • 0Komentar

    JEMBER, jplusmedia.com – Universitas Jember (UNEJ) memperkuat posisinya sebagai pionir riset energi terbarukan berbasis kearifan lokal. Prof. Dr. Edy Supriyanto, S.Si., M.Si., Guru Besar baru dalam bidang Ilmu Fisika Sel Surya, resmi dikukuhkan dengan orasi ilmiah revolusioner bertajuk “Dye-Sensitized Solar Cell (DSSC) dari Bumi Tropis: Inovasi Energi Surya Berbasis Sumber Daya Lokal.” Prof. Edy memaparkan […]

  • Dirgakum Polantas Polri Tinjau Korban Luka Kecelakaan Bus Maut di Jember

    Dirgakum Polantas Polri Tinjau Korban Luka Kecelakaan Bus Maut di Jember

    • calendar_month Selasa, 16 Sep 2025
    • account_circle Endang
    • 0Komentar

    JEMBER, jplusmedia.com – Direktorat Penegakan Hukum (Dirgakum) Korlantas Polri meninjau sejumlah korban luka akibat kecelakaan bus maut rombongan wisata Gunung Bromo yang dirawat di Rumah Sakit Bina Sehat (RSBS) Jember. Dirgakum Polantas Polri Brigjen Pol Faizal secara langsung mendatangi ruang perawatan untuk memastikan kondisi korban. Ia juga menyempatkan diri berinteraksi dengan pasien dan memberikan semangat […]

  • Wakapolri Kirim Personel dan Alat Berat Percepat Pemulihan Aceh Tamiang

    Wakapolri Kirim Personel dan Alat Berat Percepat Pemulihan Aceh Tamiang

    • calendar_month Selasa, 30 Des 2025
    • account_circle Rahmad
    • 0Komentar

    ACEH TAMIANG, jplusmedia.com – Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri), Komjen Pol Dedi Prasetyo, mempercepat pemulihan dampak bencana di Kabupaten Aceh Tamiang. Langkah strategis ini bertujuan menormalisasi aktivitas wilayah, terutama menjelang bulan suci Ramadhan. Polri kini mengupayakan pemenuhan 100 unit kendaraan operasional untuk mendukung pergerakan anggota di lapangan. Selain mobilitas, Wakapolri memprioritaskan pembukaan jalur […]

  • Mahasiswa UNEJ Raih Kesempatan Magang Internasional di Tunisia

    Mahasiswa UNEJ Raih Kesempatan Magang Internasional di Tunisia

    • calendar_month Kamis, 14 Agt 2025
    • account_circle Masitha
    • 0Komentar

    JEMBER, jplusmedia.com – Rifqi Putra Kurnia Haq, mahasiswa Ilmu Hubungan Internasional Universitas Jember (UNEJ) angkatan 2023, berhasil lolos program magang internasional Global Talent AIESEC di Tunisia. Kesempatan ini menjadi langkah besar dalam mewujudkan mimpinya menjelajahi dunia dan belajar dari beragam budaya. Program yang berlangsung 21 Juli–16 Oktober 2025 itu menempatkan Rifqi di Bubble Chill Co-Working […]

expand_less