Polres Madiun Kota Ringkus Pencuri Motor dan Mobil di Lokasi Berbeda
- account_circle Rahmad
- calendar_month 5 jam yang lalu
- print Cetak

Polres Madiun Kota Ringkus Pencuri Motor dan Mobil di Lokasi Berbeda (Foto: Ist)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Oleh karena itu, AKBP Wiwin mengimbau masyarakat agar tidak menaruh kunci kendaraan di sembarang tempat. Ia juga menyarankan warga menggunakan pengaman tambahan untuk meminimalisir potensi kejahatan.
“Kami meminta warga lebih waspada guna menjaga keamanan barang berharga milik masing-masing,” tambahnya.
Saat ini, kedua tersangka harus mendekam di sel tahanan untuk menjalani proses hukum. Polisi menjerat pelaku dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama lima tahun.
- Penulis: Rahmad
- Editor: Bambang
