Polres Bondowoso Amankan Dua Tersangka Penimbun Satu Ton BBM Bersubsidi
- account_circle Rahmad
- calendar_month 2 jam yang lalu
- print Cetak

Polres Bondowoso Amankan Dua Tersangka Penimbun Satu Ton BBM Bersubsidi (Foto: Ist)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Oleh karena itu, Iptu Wawan menegaskan bahwa kepolisian akan terus memperketat pengawasan distribusi bahan bakar. Langkah tegas ini bertujuan untuk menjamin stabilitas ekonomi masyarakat, terutama pelaku usaha kecil dan sektor transportasi.
“Kami berkomitmen menjaga hak masyarakat serta memastikan penyaluran BBM berjalan sesuai aturan,” tambahnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun. Selain itu, undang-undang mengatur denda maksimal hingga 60 miliar rupiah bagi para pelanggar distribusi minyak dan gas bumi.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah berada di Mapolres Bondowoso untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar segera melapor jika menemukan indikasi kecurangan serupa di lingkungan sekitar.
- Penulis: Rahmad
- Editor: Bambang

