Polisi Amankan Pria Bawa Sajam Jenis Belati Cundrik
- account_circle Rahmad
- calendar_month Senin, 27 Okt 2025
- print Cetak

Polisi Amankan Pria Bawa Sajam Jenis Belati Cundrik (Foto: Ist)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PASURUAN, jplusmedia.com — Unit Reskrim Polsek Purworejo berhasil mengungkap kasus kepemilikan senjata tajam tanpa izin yang dilakukan seorang pria di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota. Pelaku bernama MA (48), warga Desa Pulokerto, Kabupaten Pasuruan, yang dikenal sebagai preman di salah satu pangkalan angkutan.
Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Davis Busin Siswara melalui Kapolsek Purworejo, Kompol Muljono, mengatakan peristiwa itu terjadi pada Jumat (24/10/2025) di Jl. KH Ahmad Dahlan. Sebelumnya, MA pernah melakukan pemukulan dan kasusnya berakhir melalui Restorative Justice pada September 2025.
Kapolsek Purworejo, Kompol Muljono, menjelaskan penangkapan tersebut bermula saat pihaknya bersama anggota Reskrim melaksanakan patroli kringserse dalam rangka Operasi Sikat Semeru 2025. Operasi ini menyasar pelaku tindak pidana seperti curat, curas, dan penyalahgunaan senjata tajam.
Saat melintas di Jalan KH Ahmad Dahlan, anggota melihat seseorang dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah anggota melakukan pemeriksaan, mereka menemukan senjata tajam. Lebih dari 20 kata, Kompol Muljono menyampaikan bahwa setelah anggota melakukan pemeriksaan dan penggeledahan, mereka menemukan satu bilah senjata tajam jenis belati cundrik di dalam tas warna abu-abu yang pelaku bawa.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, ditemukan satu bilah senjata tajam jenis belati cundrik di dalam tas warna abu-abu yang dibawa pelaku,” ujar Kompol Muljono, kepada media di Mapolsek Purworejo, Senin (27/10/2025).
Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan barang bukti berupa satu buah tas berisi belati cundrik dengan panjang 32 cm serta satu potong kaos hitam. Petugas mengamankan pelaku dan barang bukti ke Mapolsek Purworejo untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Kompol Muljono menegaskan, pihaknya telah melakukan beberapa langkah tindak lanjut, meliputi pemeriksaan pelaku dan saksi-saksi. Pelaku terancam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
“Kasus ini masih dalam tahap penyidikan oleh Unit Reskrim Polsek Purworejo,” pungkasnya.
- Penulis: Rahmad
- Editor: Bambang


