Polda Jatim Bongkar Sindikat Love Scamming Internasional
- account_circle Rahmad
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

Polda Jatim Bongkar Sindikat Love Scamming Internasional (Foto: Ist)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Para pelaku merayu korban dan berjanji mengirimkan paket hadiah mewah fiktif dari luar negeri. Tersangka kemudian meminta korban mentransfer sejumlah uang tebusan karena alasan paket tertahan pihak bea cukai. Jaringan ini membagi keuntungan haram secara rapi berdasarkan peran masing-masing anggota.
“Kami masih terus melakukan pendalaman terhadap korban-korban lain dan juga mengembangkan penyidikan terhadap jaringan lain yang terlibat,” lanjut Kombes Pol. Bimo mengenai pengembangan kasus.
Polda Jatim mencatat total korban sementara mencapai puluhan orang yang tersebar pada berbagai wilayah Indonesia. Aparat menjerat para tersangka menggunakan pasal berlapis dalam Undang-Undang ITE serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Para pelaku menghadapi ancaman hukuman kurungan penjara maksimal selama enam tahun.
- Penulis: Rahmad
- Editor: Bambang
