Pemkab Bondowoso Gulirkan Perlindungan Buruh Tembakau
- account_circle Aziz
- calendar_month Sel, 23 Sep 2025

Pemkab Bondowoso Gulirkan Perlindungan Buruh Tembakau (Foto: Ist)
BONDOWOSO, jplusmedia.com – Pemerintah Kabupaten Bondowoso menegaskan komitmennya terhadap kesejahteraan masyarakat dengan menggulirkan program perlindungan sosial bagi buruh tembakau. Program ini didanai dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2025 dan diarahkan untuk menjaga kesejahteraan pekerja di sektor pertembakauan.
Kepala Dinas Sosial P3AKB Bondowoso, Anisatul Hamidah, mengatakan program ini dirancang agar pemenuhan kebutuhan dasar buruh tembakau tetap terjamin.
“Bantuan ini diharapkan dapat membantu pemenuhan kebutuhan dasar. Dengan begitu, kesejahteraan pekerja tetap terjaga di tengah fluktuasi ekonomi dan harga pasar,” ujarnya.
Dalam pelaksanaannya, setiap buruh pabrik rokok akan memperoleh bantuan tunai sebesar Rp600.000. Penyaluran bantuan dilakukan dengan prinsip kehati-hatian agar tepat sasaran.
“Sistem penyalurannya dirancang akuntabel dan menyasar pekerja yang benar-benar membutuhkan,” tambah Anisatul.
Tidak hanya buruh pabrik, buruh tani tembakau juga mendapatkan perlindungan sosial. Pemkab Bondowoso menanggung premi BPJS Ketenagakerjaan untuk mereka, sehingga perlindungan sosial dapat dinikmati secara lebih merata.
“Ini bentuk keadilan fiskal dan keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat kecil, terutama mereka yang menggantungkan hidup dari industri tembakau, baik pabrik skala kecil maupun sedang,” jelas Anisatul.
Program ini diharapkan mampu memperkuat stabilitas sosial, meningkatkan kesejahteraan rakyat, sekaligus menjaga ketahanan ekonomi daerah melalui sektor tembakau yang selama ini menjadi salah satu tumpuan utama Bondowoso.
- Penulis: Aziz
- Editor: Rizky