Breaking News
light_mode
Beranda » News » Polres Malang Tetapkan 21 Tersangka Perusakan

Polres Malang Tetapkan 21 Tersangka Perusakan

  • account_circle Rahmad
  • calendar_month Rabu, 24 Sep 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MALANG, jplusmedia.com – Polres Malang menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam kasus perusakan pos polisi dan kantor Polsek Pakisaji yang terjadi Minggu (31/8/2025) dini hari. Dari jumlah itu, 15 tersangka dewasa dan 6 lainnya Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).

Kapolres Malang, AKBP Danang Setiyo P.S., menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan. Polisi menangkap sejumlah pelaku sejak kejadian hingga pertengahan September.

“Perkembangan terbaru, total sudah ada 21 orang yang kami tetapkan sebagai tersangka. Proses hukum terhadap seluruh pelaku berjalan sesuai aturan yang berlaku,” ujar AKBP Danang, Senin (22/9/2025).

Menurutnya, aksi perusakan itu dipicu provokasi di media sosial. Para tersangka melakukan pelemparan batu, merusak kaca, hingga merobohkan tenda pos polisi.

“Motifnya karena terprovokasi situasi yang berkembang di media sosial. Ini jelas tindakan kriminal yang tidak bisa ditoleransi,” tegasnya.

AKBP Danang memastikan kepolisian akan menindak tegas setiap bentuk aksi anarkis. “Kami pastikan Kabupaten Malang tetap kondusif. Tidak boleh ada yang main-main dengan keamanan,” pungkasnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur, menjelaskan penangkapan dilakukan bertahap. Tiga tersangka diamankan saat kejadian, 10 orang menyusul pada 31 Agustus, enam orang pada 15 September, dan dua terakhir pada 16 September.

“Seluruh tersangka sudah ditetapkan perannya masing-masing. Ada yang melempar batu, merusak fasilitas, hingga menyebar provokasi lewat WhatsApp Group. Semua kami tuangkan dalam berita acara pemeriksaan,” kata AKP Nur.

Polisi juga menyita barang bukti berupa motor, ponsel, dan batu yang digunakan dalam aksi perusakan. Para tersangka dijerat pasal berlapis, termasuk Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap barang maupun orang, dengan ancaman pidana hingga tujuh tahun penjara.

“Penanganan perkara terus kami kawal secara profesional dan transparan. Untuk tersangka anak, kami berkoordinasi dengan pihak terkait sesuai aturan hukum yang berlaku,” tutup AKP Nur.

  • Penulis: Rahmad
  • Editor: Bambang

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pencuri Gas Elpiji di Jember Apes, Aksi Terekam CCTV dan Motor Tertinggal

    Pencuri Gas Elpiji di Jember Apes, Aksi Terekam CCTV dan Motor Tertinggal

    • calendar_month Kamis, 28 Agt 2025
    • account_circle Masitha
    • 0Komentar

    JEMBER, jplusmedia.com – Aksi seorang pencuri gas elpiji di Jalan Supriadi, Pakusari, Jember, berakhir apes. Pelaku yang nekat mengambil dua tabung LPG dari sebuah toko pakan ternak dipergoki pemilik toko, bahkan terekam kamera pengawas. Dalam rekaman CCTV, terlihat seorang pria mengendarai motor berhenti tepat di depan toko pakan ternak. Ia kemudian mengambil dua tabung LPG […]

  • PMI Jember Gelar Orientasi Pendidikan Kebencanaan di Dua Kecamatan

    PMI Jember Gelar Orientasi Pendidikan Kebencanaan di Dua Kecamatan

    • calendar_month Selasa, 11 Nov 2025
    • account_circle Masitha
    • 0Komentar

    JEMBER, jplusmedia.com – Palang Merah Indonesia (PMI) Jember melaksanakan kegiatan orientasi pendidikan kebencanaan selama dua hari, dimulai Sabtu (8/11/2025). Pelatihan ini menggunakan modul Ayo Siaga Bencana (ASB) dan menyasar siswa di Kecamatan Puger dan Gumukmas. Di Puger, kegiatan dilaksanakan di aula SMP 1 Puger dengan diikuti 165 peserta dari 7 sekolah. Pada hari yang sama, […]

  • Distribusi MBG di Wilayah Terpencil Jember Terkendala Akses

    Distribusi MBG di Wilayah Terpencil Jember Terkendala Akses

    • calendar_month Senin, 28 Jul 2025
    • account_circle Masitha
    • 0Komentar

    JEMBER, jplusmedia.com – Petugas terus mendistribusikan Makanan Bergizi Gratis (MBG) bagi siswa di wilayah terpencil Jember meski menghadapi berbagai kendala. Mereka menempuh medan berat di Desa Bintoro dengan berjalan kaki dan motor karena jalan tak bisa dilalui mobil. Distribusi MBG ke SDN Bintoro 5 dan SMPN 15 terkendala jembatan rusak menuju kawasan sekolah di dataran […]

  • Kapolri Minta Jajaran Siaga Hadapi Potensi Bencana di Stasiun Pasar Senen

    Kapolri Minta Jajaran Siaga Hadapi Potensi Bencana di Stasiun Pasar Senen

    • calendar_month Rabu, 24 Des 2025
    • account_circle Rahmad
    • 0Komentar

    JAKARTA, jplusmedia.com – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meminta seluruh jajaran meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi situasi darurat di simpul transportasi. Ia menekankan pentingnya kewaspadaan terhadap potensi bencana di Stasiun Pasar Senen selama masa libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Peringatan tersebut muncul saat Kapolri meninjau langsung Stasiun Pasar Senen pada Selasa (23/12/2025) siang. Bersama […]

  • Mahasiswa Polije Raih Prestasi di IPEC 2025

    Mahasiswa Polije Raih Prestasi di IPEC 2025

    • calendar_month Senin, 22 Sep 2025
    • account_circle Bilqis
    • 0Komentar

    JEMBER, jplusmedia.com – Mahasiswa Politeknik Negeri Jember (Polije) berhasil menyabet sejumlah medali dalam ajang Indonesian Polytechnic English Championship (IPEC) II 2025 yang digelar di Politeknik Negeri Manado, Sulawesi Utara. Kompetisi nasional ini mempertemukan mahasiswa politeknik se-Indonesia dalam cabang lomba Speech, Storytelling, Poster Presentation, dan Essay Writing. Delegasi Polije membawa pulang prestasi membanggakan dengan rincian sebagai […]

  • Hormati Putusan MK Polri Tarik Pati dalam Masa Orientasi Alih Jabatan di Kementerian

    Hormati Putusan MK Polri Tarik Pati dalam Masa Orientasi Alih Jabatan di Kementerian

    • calendar_month Jumat, 21 Nov 2025
    • account_circle Rahmad
    • 0Komentar

    JAKARTA, jplusmedia.com – Polri menegaskan komitmennya menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU/XXIII/2025 tanggal 13 November 2025. Hal ini disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, pada Kamis (20/11/2025). Brigjen Pol. Trunoyudo menjelaskan Kapolri telah membentuk tim Kelompok Kerja (Pokja) untuk melakukan kajian cepat terhadap implikasi Putusan MK agar tidak terjadi […]

expand_less