Wakapolri Tegaskan Korban TPPO yang Melanggar Hukum Karena Paksaan Tak Dipidana
- account_circle Rahmad
- calendar_month Kamis, 22 Jan 2026
- print Cetak

Wakapolri Tegaskan Korban TPPO yang Melanggar Hukum Karena Paksaan Tak Dipidana (Foto: Ist)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, jplusmedia.com – Wakapolri Komjen Pol Dedi Prasetyo menegaskan bahwa korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tidak boleh menerima hukuman pidana jika melanggar hukum akibat paksaan jaringan pelaku. Hal ini ia sampaikan berdasarkan prinsip non-penalization dalam penanganan kejahatan kemanusiaan.
Menurut Komjen Dedi, regulasi terbaru kini menempatkan korban sebagai subjek yang wajib mendapatkan perlindungan penuh. Oleh karena itu, setiap korban memiliki hak atas rehabilitasi kesehatan, rehabilitasi sosial, hingga proses pemulangan yang aman dari luar negeri.
“Prinsip non-penalization memastikan korban yang terpaksa melanggar hukum tidak dipidana,” tegas Komjen Dedi dalam acara Bedah Buku Strategi Polri di Gedung Bareskrim Polri pada Rabu 21 Januari 2026.
Selain itu, ia menekankan pentingnya mekanisme screening dini agar petugas dapat memisahkan antara korban dan pelaku secara akurat.
Lebih lanjut, mantan Kapolda Kalteng ini mengingatkan bahwa Polri harus cepat beradaptasi dengan modus kejahatan di era digital. Sebab, keterlambatan dalam memitigasi kejahatan terhadap perempuan dan anak akan berakibat fatal pada proses penanganan di masa depan.
Maka dari itu, penanganan TPPO kini menggunakan paradigma baru yang lebih berfokus pada pembuktian ilmiah dan investigasi jaringan.
- Penulis: Rahmad
- Editor: Bambang


