Sopir Bus Pariwisata Jadi Tersangka Laka Maut di Bromo
- account_circle Rahmad
- calendar_month Rab, 24 Sep 2025

Sopir Bus Pariwisata Jadi Tersangka Laka Maut di Bromo (Foto: Ist)
PROBOLINGGO, jplusmedia.com – Polres Probolinggo Polda Jatim menetapkan sopir bus pariwisata berinisial AB sebagai tersangka kecelakaan maut di jalur wisata Bromo, Desa Boto, Kecamatan Lumbang, Minggu (14/9/2025).
Kecelakaan tersebut menewaskan 9 orang penumpang rombongan dari RS Bina Sehat Jember, serta menyebabkan sejumlah korban luka dan kerusakan kendaraan maupun rumah warga.
Kapolres Probolinggo AKBP M Wahyudin Latif menjelaskan, hasil penyelidikan dan analisis Traffic Accident Analysis (TAA) menunjukkan adanya kelalaian dari sopir.
“Dari hasil TAA, sopir mengganti perseneling dari gigi rendah ke gigi tinggi sebelum turunan tajam, kemudian menekan pedal rem berulang hingga kampas rem panas dan kehilangan fungsi,” ungkap AKBP Latif dalam konferensi pers di Mapolres Probolinggo, Senin (22/9/2025).
Tim TAA memperkirakan kecepatan bus sebelum tabrakan mencapai 82 kilometer per jam, dengan jejak benturan sepanjang 60 meter di sisi kanan jalan.
Akibat kelalaian itu, bus kehilangan kendali, menabrak dinding tebing, dan menimbulkan korban jiwa serta kerugian material.
Atas perbuatannya, sopir AB dijerat Pasal 310 ayat 1, 3, dan 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara atau denda paling banyak Rp12 juta,” tegas Kapolres Latif.
- Penulis: Rahmad
- Editor: Bambang

