Satya JKN Award Dorong Kepatuhan Badan Usaha Nasional
- account_circle Fachriansyah
- calendar_month Selasa, 14 Okt 2025
- print Cetak

Satya JKN Award, BPJS Kesehatan, Program JKN, Kepatuhan Badan Usaha, Perlindungan Pekerja, Universal Health Coverage, Abdul Muhaimin Iskandar, Ghufron Mukti, Jaminan Sosial Nasional, EDABU (Foto: Ist)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, jplusmedia.com – BPJS Kesehatan memberikan Satya JKN Award 2025 kepada 110 badan usaha sebagai bentuk apresiasi atas kepatuhan mereka dalam mendukung Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Penghargaan ini menjadi dorongan bagi dunia usaha untuk terus melindungi kesehatan pekerja sekaligus menjaga keberlanjutan ekosistem JKN di seluruh Indonesia.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, menegaskan bahwa kepatuhan badan usaha bukan hanya kewajiban administratif, tetapi tanggung jawab moral terhadap kesejahteraan karyawan.
“Perlindungan kesehatan pekerja adalah fondasi produktivitas perusahaan. Jika pekerja merasa aman dan terlindungi, loyalitas dan kinerja mereka meningkat. Inilah makna kepatuhan, bukan sekadar memenuhi aturan, tetapi wujud gotong royong bangsa,” ujar Ghufron dalam acara penganugerahan, Selasa (14/10). Hingga 1 Oktober 2025, kepesertaan JKN telah mencapai 282,7 juta jiwa atau 98,6 persen penduduk Indonesia.
Penghargaan ini juga melibatkan sejumlah kementerian untuk memastikan objektivitas penilaian, termasuk kepatuhan pendaftaran pekerja, pelaporan upah, dan pemanfaatan aplikasi EDABU. Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar, menyebut Satya JKN Award sebagai bentuk pengakuan negara kepada perusahaan yang konsisten memenuhi hak jaminan sosial pekerja.
“Kepatuhan ini adalah amanat konstitusi, sekaligus investasi jangka panjang bagi produktivitas tenaga kerja,” ujarnya.
Dari perspektif hukum, Kejaksaan Agung melalui Rudi Irmawan menegaskan komitmen untuk memperkuat sinergi hukum preventif maupun litigasi guna menjaga kepatuhan dunia usaha. Hal senada disampaikan Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan, Cris Kuntadi, yang mendorong perluasan perlindungan pekerja formal dan informal.
“Kita memiliki tanggung jawab bersama memastikan seluruh pekerja terlindungi jaminan sosial,” tegasnya.
Deputi Kantor Staf Presiden, Syska Hutagalung, turut mengapresiasi kontribusi lintas sektor dalam mendukung JKN. Ia menekankan pentingnya peningkatan kualitas layanan dan kesadaran kolektif terhadap sistem jaminan sosial nasional.
“Meski banyak tantangan, komitmen bersama akan memastikan JKN terus berjalan adil, inklusif, dan berkelanjutan,” katanya.
- Penulis: Fachriansyah
- Editor: Bambang

