Putusan MK Gratiskan Sekolah Swasta, Kepala Sekolah di Jember Soroti Beban Operasional
- account_circle Masitha
- calendar_month Jum, 8 Agu 2025

Putusan MK Gratiskan Sekolah Swasta, Kepala Sekolah di Jember Soroti Beban Operasional (Foto: Ist)
JEMBER, jplusmedia.com – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan kebijakan baru yang menggratiskan biaya pendidikan di sekolah swasta, setara dengan sekolah negeri. Namun, keputusan tersebut menuai reaksi keras dari para kepala sekolah swasta, terutama di daerah.
Salah satu penolakan datang dari Mochamad Guffron, Kepala SMP Mitra di Kelurahan Slawu, Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember. Ia menilai kebijakan ini bisa mengancam kelangsungan operasional sekolah swasta jika tidak disertai kejelasan sumber pembiayaan.
“Kalau semua harus gratis, lalu dari mana kami bisa membiayai kebutuhan sekolah? Selama ini kualitas dan sarana kami ditopang dari SPP siswa,” tegas Guffron.
Menurutnya, sekolah swasta selama ini berjuang untuk bersaing dengan sekolah negeri dengan cara meningkatkan mutu layanan dan fasilitas pendidikan. Hal itu hanya mungkin dilakukan jika ada dukungan dana dari wali murid atau sumber lainnya.
Guffron menegaskan, dirinya tidak menolak prinsip pendidikan gratis. Ia bahkan mendukung penuh jika pemerintah bersedia menanggung biaya pendidikan siswa swasta secara penuh.
“Kalau ada regulasi yang menyatakan pemerintah menanggung SPP sekolah swasta, kami sangat mendukung,” ujarnya.
Namun, jika beban operasional tetap harus ditanggung sekolah tanpa dukungan negara, ia menilai kebijakan tersebut perlu dikaji ulang.
“Jangan sampai sekolah swasta jadi anak tiri. Pemerintah harus adil agar semua lembaga pendidikan bisa berjalan dengan baik,” tutupnya.
- Penulis: Masitha
- Editor: Bambang

