Polri Tangkap 959 Tersangka Kerusuhan, 295 Anak
- account_circle Rahmad
- calendar_month 5 jam yang lalu

Polri Tangkap 959 Tersangka Kerusuhan (Foto: Ist)
“Anak memiliki hak menyuarakan pendapat, tetapi tetap dalam koridor hukum. Banyak dari mereka ikut karena solidaritas, ajakan senior, hingga provokasi media sosial. Hak pendidikan anak tetap harus dijamin meski sedang berhadapan dengan hukum,” ujarnya.
Anggota Kompolnas Ida Oetari menegaskan pihaknya mengawasi penuh proses hukum anak.
“Sebagian besar polda sudah memperhatikan prinsip perlindungan anak. Ada yang tidak ditahan, ada pula yang ditahan sesuai sifat perbuatannya. Kompolnas akan terus melakukan pengawasan hingga tuntas,” ucapnya.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, mengungkapkan pihaknya masih mendalami aktor intelektual dan aliran dana.
“Ada indikasi pendanaan, dan saat ini kami berkoordinasi dengan PPATK. Dari 959 tersangka, hanya 583 yang ditahan, sisanya ditangani dengan pendekatan lain seperti diversi dan restorative justice,” ungkapnya.
Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa Polri tetap mengawal kebebasan berpendapat sebagaimana diatur dalam UU Nomor 9 Tahun 1998.
“Polri mengapresiasi masyarakat yang menyampaikan pendapat secara tertib dan damai. Namun, kami mengimbau agar kebebasan itu tidak disalahgunakan dengan tindakan anarkis,” tutupnya.
- Penulis: Rahmad
- Editor: Bambang