Polri Tangkap 959 Tersangka Kerusuhan, 295 Anak
- account_circle Rahmad
- calendar_month 3 jam yang lalu

Polri Tangkap 959 Tersangka Kerusuhan (Foto: Ist)
JAKARTA, jplusmedia.com – Polri merilis perkembangan penegakan hukum pasca kerusuhan yang terjadi pada 25–31 Agustus 2025. Dalam konferensi pers di Lobby Gedung Bareskrim, Rabu (24/9/2025), Kabareskrim Polri Komjen Pol. Drs. Syahardiantono, M.Si., menegaskan bahwa langkah hukum hanya ditujukan kepada pelaku kerusuhan, bukan peserta aksi damai.
“Total ada 246 laporan polisi dengan 959 tersangka. Dari jumlah tersebut, 664 orang dewasa dan 295 anak-anak. Penegakan hukum ini murni kepada pelaku kerusuhan, bukan kepada masyarakat yang menyampaikan pendapat secara damai,” tegas Komjen Syahardiantono.
Penindakan dilakukan di 15 Polda dan satu direktorat Bareskrim, dengan rincian Polda Metro Jaya 232 tersangka, Polda Jatim 326 tersangka, Polda Jateng 136 tersangka, dan Polda Sulsel 57 tersangka. Sejumlah kasus menonjol antara lain penjarahan rumah tokoh publik di Jakarta, pembakaran Gedung Negara Grahadi di Surabaya, hingga perusakan kantor DPRD di Jawa Barat, Blitar, dan Makassar.
Barang bukti yang diamankan mencakup bom molotov, senjata tajam, batu, poster provokatif, serta akun media sosial yang digunakan untuk menyebarkan provokasi.
“Modus operandi yang ditemukan adalah provokasi di media sosial, penyebaran video anarkis, hingga penggunaan senjata tajam dan bom molotov,” jelas Syahardiantono.
Keterlibatan 295 anak mendapat perhatian serius. Dari jumlah itu, 68 anak menjalani diversi, 56 anak tahap II, 6 anak berkasnya P21, dan 190 anak masih dalam tahap penyidikan. Ketua KPAI, Margaret Aliyatul Maimunah, menekankan pentingnya pendekatan perlindungan anak.
- Penulis: Rahmad
- Editor: Bambang