Polri Peragakan Model Pelayanan Unjuk Rasa Terbaru Berbasis HAM di Apel Kasatwil
- account_circle Rahmad
- calendar_month Jumat, 28 Nov 2025
- print Cetak

Polri Peragakan Model Pelayanan Unjuk Rasa Terbaru Berbasis HAM di Apel Kasatwil (Foto: Ist)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, jplusmedia.com – Polri menampilkan peragaan lengkap konsep pelayanan unjuk rasa dalam Apel Kasatwil Tahun 2025. Peragaan ini menjadi bentuk kesiapan operasional dan penyegaran SOP pengendalian massa.
Konsepnya lebih humanis, modern, dan berbasis Hak Asasi Manusia (HAM). Dirsamapta Korsabhara Baharkam Polri melakukan peragaan ini. Mereka memperlihatkan secara utuh lima tingkatan eskalasi unjuk rasa.
Dirsamapta Korsabhara Baharkam Polri Brigjen Pol Dr. Moh. Ngajib menjelaskan model pelayanan unjuk rasa ini merupakan penyempurnaan pola lama.
Ia menekankan profesionalisme, proporsionalitas, dan penggunaan kekuatan sesuai Perkap No. 1/2009 serta standar HAM dalam Perkap No. 8/2009.
“Peragaan ini bukan sekadar simulasi, tetapi penegasan bahwa setiap tindakan kepolisian dalam pengamanan unjuk rasa harus sesuai prosedur, terukur, dan menghormati hak-hak warga. Itulah standar pelayanan yang wajib diterapkan di seluruh satuan wilayah,” tegas Brigjen Ngajib.
Polri memeragakan tata cara pelayanan unjuk rasa berdasarkan lima tingkat eskalasi, dimulai dari situasi Tertib (massa patuh imbauan, petugas menerapkan kehadiran polisi dan imbauan lisan). Eskalasi berlanjut ke Kurang Tertib (massa provokasi, petugas menerapkan kendali tangan kosong lunak dan negosiasi).
Kemudian, pada tingkat Tidak Tertib (massa melempar atau membakar), petugas melakukan kendali tangan kosong keras dan pendorongan dengan meriam air (AWC). Ketika situasi mencapai Rusuh (kekerasan dan perusakan masif), petugas menerapkan penggunaan senjata tumpul, gas air mata, atau alat non-mematikan.
Tingkat tertinggi adalah Rusuh Berat, yang memerlukan lintas ganti ke Satuan Brimob atau tim Raimas.
Menurut Brigjen Ngajib, penyederhanaan prosedur dari 38 tahap menjadi lima fase membuat pola pelayanan lebih mudah dipahami dan diterapkan petugas. Namun demikian, prosedur tetap menjaga prinsip kehati-hatian.
“Kita ingin seluruh Kasatwil memahami bahwa respons kepolisian tidak boleh reaktif. Ia harus melalui tahapan yang jelas, dengan evaluasi pada setiap tindakan. Inilah bentuk modernisasi pengendalian massa yang akuntabel,” ujarnya.
- Penulis: Rahmad
- Editor: Bambang


