Polri Limpahkan Berkas Kasus Kekerasan Anak di Tual ke Kejaksaan
- account_circle Rahmad
- calendar_month 22 jam yang lalu
- print Cetak

Polri Limpahkan Berkas Kasus Kekerasan Anak di Tual ke Kejaksaan (Foto: Ist)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Terkait sanksi internal, Polri telah menjatuhkan hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap oknum MS. Putusan pemecatan ini menjadi bukti ketegasan Kapolri dalam menindak setiap personel yang terbukti melanggar aturan dan menyimpang dari tugasnya.
Untuk proses pidana, penyidik menjerat tersangka dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru. Oknum tersebut terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun serta denda paling banyak Rp3 miliar.
“Saat ini Jaksa Penuntut Umum sedang meneliti berkas perkara tersebut. Kami berharap kelengkapan formil dan materiil segera terpenuhi sehingga tersangka dan barang bukti bisa segera kami serahkan ke persidangan,” tambah Irjen Johnny.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan atensi serius agar tidak ada personel yang kebal hukum jika terbukti melakukan pelanggaran. Tindakan tegas ini bertujuan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Polri sebagai pelindung dan pengayom warga.
Irjen Johnny mengajak masyarakat dan media untuk terus mengawal kasus ini secara objektif hingga tuntas. Polri menyatakan sangat terbuka terhadap kritik dan masukan konstruktif demi perbaikan institusi di masa depan.
- Penulis: Rahmad
- Editor: Bambang
