Polres Kediri Kota Amankan Lima Tersangka Pengeroyokan
- account_circle Rahmad
- calendar_month Senin, 29 Sep 2025
- print Cetak

Polres Kediri Kota Amankan Lima Tersangka Pengeroyokan (Foto: Ist)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
“Pasal yang kami terapkan ada dua, yakni Pasal 170 ayat (1) KUHP dan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban luka-luka,” jelas AKP Cipto.
Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus menindak tegas segala bentuk aksi kekerasan dan premanisme.
“Kami berharap ke depan tidak ada lagi aksi kekerasan serupa di Kota Kediri. Polres Kediri Kota akan terus berupaya mewujudkan rasa aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat,” pungkasnya.
- Penulis: Rahmad
- Editor: Bambang


