Polres Kediri Kota Amankan Lima Tersangka Pengeroyokan
- account_circle Rahmad
- calendar_month Senin, 29 Sep 2025
- print Cetak

Polres Kediri Kota Amankan Lima Tersangka Pengeroyokan (Foto: Ist)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KEDIRI, jplusmedia.com – Kepolisian Resor (Polres) Kediri Kota melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengamankan lima pelaku yang diduga terlibat kasus pengeroyokan disertai pembacokan di Jalan Dworowati, Kelurahan Mrican, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.
Peristiwa pengeroyokan yang menyebabkan korban berinisial RAS (20), warga Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri, mengalami luka serius ini terjadi pada Minggu (21/9/2025) sekitar pukul 03.00 WIB. Korban sempat mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit akibat luka bacokan celurit yang dideritanya.
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Cipto Dwi Leksana, menjelaskan insiden bermula saat korban bersama rekannya dalam perjalanan pulang usai nongkrong di sekitar SPBU Kelurahan Ngampel. Mereka kemudian berpapasan dengan rombongan sekitar 10 motor dari arah utara menuju selatan.
“Korban diteriaki dengan kata-kata ‘cah opo we’ (anak apa kamu). Rombongan pelaku kemudian mengejar hingga depan Dealer Yamaha Jalan Ahmad Dahlan. Saat itulah salah satu teman korban dipukul menggunakan ruyung,” terang AKP Cipto, Sabtu (27/9/2025).
Setelah sempat berhenti karena salah satu temannya terluka, kelompok korban berusaha kembali ke rumah. Namun, upaya tersebut terhenti ketika mereka kembali didatangi oleh rombongan pelaku. Bentrokan pun tak terhindarkan hingga korban mengalami pemukulan serta pembacokan menggunakan senjata tajam jenis celurit di dekat Simpang Empat Mrican.
Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat. “Kami segera lakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi. Alhamdulillah pada Rabu (24/9/2025) sejumlah terduga pelaku berhasil kami amankan,” ujar AKP Cipto.
Dari hasil pemeriksaan, Unit Resmob Satreskrim Polres Kediri Kota berhasil mengamankan 10 orang. Setelah melalui penyidikan mendalam, lima orang ditetapkan sebagai tersangka, sementara lima lainnya dipulangkan karena tidak terbukti terlibat langsung dan berstatus saksi.
Kelima tersangka masing-masing berinisial FJ (18), serta tiga anak berhadapan hukum (ABH) berinisial SSK (16), RT (16), dan FRA (17), serta MTM (17). Berdasarkan hasil pemeriksaan, SSK dan RT diketahui membacok korban dengan celurit mengenai bagian pinggang, FRA menendang korban satu kali, sementara MTM memukul dengan ruyung dan melakukan pemukulan sebanyak lima kali.
- Penulis: Rahmad
- Editor: Bambang


