Polres Jember Ungkap Jaringan Narkoba Sistem Ranjau
- account_circle Rahmad
- calendar_month Sen, 6 Okt 2025

Polres Jember Ungkap Jaringan Narkoba Sistem Ranjau (Foto: Ist)
JEMBER, jplusmedia.com – Polres Jember mengungkap jaringan narkoba yang menggunakan sistem “ranjau” dengan mengamankan 15 tersangka. Petugas menggrebek seorang pengedar saat hendak mengantar pesanan sabu-sabu kepada pembeli dan menemukan barang haram dalam tas jinjingnya.
Kapolres Jember AKBP Bobby Adimas Candraputra memimpin pengungkapan kasus ini.
“Total ada 15 tersangka yang kami amankan dari 14 kasus berbeda. Diantaranya ada 6 tersangka yang juga residivis kasus narkoba,” ujar AKBP Bobby.
Polisi menyita 203,54 gram sabu-sabu dan 3,69 gram ganja dari tangan para pelaku.
Para tersangka menggunakan modus operandi canggih dengan sistem “ranjau”.
“Cara ini sengaja dipakai supaya tidak ada jejak fisik. Para pelaku tidak pernah bertemu langsung dengan pembeli,” jelas AKBP Bobby.
Mereka menaruh narkoba di lokasi tersembunyi seperti tong sampah, makam, atau kebun yang hanya diketahui oleh pemesan dan pengedar.
Polisi menangkap seorang wanita berjilbab yang diduga menjadi kurir dalam jaringan ini. Petugas mengamankan ke-15 tersangka dari berbagai titik di Kabupaten Jember selama operasi penggerebekan. Para pelaku kini menghadapi ancaman hukuman 6 hingga 20 tahun penjara berdasarkan Pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 UU Narkotika.
- Penulis: Rahmad
- Editor: Bambang

