Polres Blitar Kota Tangkap Spesialis Curanmor Lintas Daerah
- account_circle Rahmad
- calendar_month 11 jam yang lalu
- print Cetak

Polres Blitar Kota Tangkap Spesialis Curanmor Lintas Daerah (Foto: Ist)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Para pelaku menggunakan modus merusak kunci kontak motor memakai kunci T. Setelah motor berpindah tangan, mereka menjualnya dan membagi keuntungan secara merata.
Polisi mencatat FA merupakan residivis kasus serupa. Sedangkan DAP merupakan pelaku yang sudah berpengalaman dalam dunia kejahatan curanmor.
Polisi menyita barang bukti berupa empat unit motor dan kunci T. Selain itu, petugas juga mengamankan dua unit telepon genggam milik tersangka.
Kini keduanya terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
AKBP Kalfaris mengimbau masyarakat untuk selalu waspada saat memarkir kendaraan. Ia meminta warga memastikan kunci tidak tertinggal pada kendaraan yang terparkir.
- Penulis: Rahmad
- Editor: Bambang

