Polres Blitar Kota Ringkus Belasan Pengedar Narkoba
- account_circle Rahmad
- calendar_month 8 jam yang lalu
- print Cetak

Polres Blitar Kota Ringkus Belasan Pengedar Narkoba (Foto: Ist)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BLITAR, jplusmedia.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Blitar Kota sukses membongkar 12 kasus penyalahgunaan narkotika sepanjang bulan Mei 2026. Aparat kepolisian mengamankan 14 pengedar barang haram dari berbagai lokasi wilayah hukum Blitar Raya, Kamis (11/6/2026).
Pihak penyidik mengidentifikasi sepuluh pelaku sebagai bandar sabu, satu pemilik ganja, serta tiga pengedar pil dobel L. Petugas menyita total barang bukti berupa 45,8 gram sabu, 1.046 butir pil koplo, dan 8,62 gram ganja.
“Tersangka kebanyakan adalah residivis yang kembali terlibat dalam peredaran narkoba dan obat keras berbahaya,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Blitar Kota, Iptu Bambang Dwi Wahyono saat konferensi pers.
Bambang menerangkan bahwa para pengedar sabu lokal memperoleh pasokan barang terlarang tersebut dari jaringan Madiun dan Malang. Komplotan ini memecah sabu menjadi paket hemat setengah gram guna mempercepat penjualan siber kepada konsumen menengah ke bawah.
“Tersangka memperoleh pasokan dari wilayah Kediri dan Tulungagung sebelum mengedarkan kembali dalam paket hemat,” lanjut Bambang menjabarkan alur distribusi peredaran obat keras lintas kota.
Aparat penegak hukum menjerat para pelaku menggunakan pasal berlapis Undang-Undang Narkotika serta Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman maksimal kurungan seumur hidup. Manajemen Polres Blitar Kota berkomitmen penuh memberantas habis jaringan narkoba demi menyelamatkan masa depan generasi muda bangsa.
- Penulis: Rahmad
- Editor: Bambang
