Polda Jatim Limpahkan Tersangka Kekerasan Seksual Oknum Lora Bangkalan
- account_circle Rahmad
- calendar_month 12 jam yang lalu
- print Cetak

Polda Jatim Limpahkan Tersangka Kekerasan Seksual Oknum Lora Bangkalan (Foto: Ist)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SURABAYA, jplusmedia.com – Penyidik Polda Jawa Timur resmi menyerahkan tersangka UF dalam kasus kekerasan seksual oknum Lora di Bangkalan ke Kejaksaan. Pelimpahan ini berlangsung setelah jaksa menyatakan berkas perkara telah lengkap atau P21, Senin (6/4/2026).
Direktur Reserse PPA-PPO Polda Jatim, Kombes Pol Ganis Setyaningrum, menegaskan bahwa penyidik telah memenuhi seluruh syarat formal dan material. Langkah selanjutnya adalah penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Kejaksaan Negeri Bangkalan.
“Untuk berkas tersangka UF, Alhamdulillah sudah dinyatakan P21 oleh kejaksaan. Artinya, berkas sudah lengkap,” ujar Kombes Ganis.
Selain UF, polisi masih memproses tersangka lain berinisial S yang berkasnya masih berada di tangan jaksa. Penyidik kini menunggu petunjuk lebih lanjut agar berkas tersangka kedua tersebut bisa segera menyusul ke tahap persidangan.
“Hari ini kami melaksanakan tahap II, yakni penyerahan tersangka UF beserta barang bukti. Untuk tersangka S, saat ini masih menunggu petunjuk dari jaksa,” tambah Kombes Ganis saat menjelaskan progres kasus.
Tersangka UF sendiri telah menjalani masa penahanan di Rutan Polda Jatim selama 117 hari. Sementara itu, para korban kini mendapatkan perlindungan ketat dan pendampingan psikologis melalui koordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
- Penulis: Rahmad
- Editor: Bambang

