Polairud Gagalkan Penyelundupan 29 PMI Ilegal di Tanjung Balai
- account_circle Rahmad
- calendar_month 1 jam yang lalu

Polairud Gagalkan Penyelundupan 29 PMI Ilegal di Tanjung Balai (Foto: Ist)
TANJUNG BALAI, jplusmedia.com – Direktorat Polisi Perairan (Polairud) Korpolairud Baharkam Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 29 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di Perairan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Operasi laut ini juga menyelamatkan 19 WNI, 9 warga Bangladesh, serta 1 bayi yang hendak diberangkatkan ke Malaysia.
Petugas turut menangkap seorang tekong berinisial MFL (21), warga Teluk Nibung, beserta barang bukti berupa kapal motor tanpa nama bermesin Hyundai 4 silinder dan satu ponsel genggam.
Direktur Polair Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Pol Idil Tabransyah, menegaskan bahwa praktik pengiriman PMI ilegal akan terus diberantas.
“Kami tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga melindungi warga negara Indonesia sekaligus menjaga kedaulatan negara,” tegasnya.
MFL kini dijerat dengan UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan UU Keimigrasian yang baru, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara serta denda hingga Rp15 miliar.
Sementara itu, seluruh PMI ilegal yang diselamatkan sudah diserahkan kepada instansi terkait untuk pendataan dan tindak lanjut sesuai prosedur.
- Penulis: Rahmad
- Editor: Bambang