Peradi Utama Kupas KUHAP Baru Peran Advokat Semakin Kuat
- account_circle Rahmad
- calendar_month Jumat, 5 Des 2025
- print Cetak

Salah satu pembahasan KUHAP Dalam Webinat (Foto: Ist)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, jplusmedia.com – Peradi Utama menyelenggarakan webinar bertema “KUHAP Baru Bikin Resah? Kupas Tuntas Pasal-pasal Paling Kontroversial”. Organisasi advokat yang dipimpin Prof. Dr. Hardi Fardiansyah ini berhasil menarik hampir 200 peserta.
Webinar ini menghadirkan akademisi Dr. Afdhal Mahatta dan Wakil Ketua DPW Peradi Utama Kalbar, Dr. Aturkian Lala. Ketua Panitia, Michael, menuturkan tingginya antusiasme peserta karena banyaknya pasal baru yang mengubah lanskap penegakan hukum.
“Sejumlah pasal dalam KUHAP baru dipandang mampu menggeser arah penegakan hukum dan menimbulkan polemik. Inilah yang menjadi diskusi hangat sepanjang webinar,” ujar Michael.
Dr. Aturkian Lala menegaskan KUHAP baru memberikan pengakuan tegas terhadap posisi advokat dalam sistem peradilan pidana.
“Jika pada KUHAP lama advokat tidak disebut sebagai bagian sistem peradilan, kini posisinya sudah tercantum secara eksplisit,” jelasnya.
Dengan masuk ke dalam KUHAP, posisi advokat dinilai semakin strategis. KUHAP baru yang berlaku 2 Januari 2026 ini memperluas dan memperkuat hak advokat, mencakup hak imunitas, hak akses bukti, dan hak salinan BAP.
Selain itu, Dr. Aturkian menekankan advokat kini lebih aktif dan dapat mengajukan keberatan. KUHAP baru juga menaruh perhatian besar pada pencegahan penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi.
“KUHAP baru menjamin setiap orang bebas dari penyiksaan, intimidasi, serta perlakuan tidak manusiawi,” ungkapnya.
Pasal 30 Ayat (2) mewajibkan pemeriksaan direkam dengan kamera pengawas demi transparansi. KUHAP baru juga membawa penyempurnaan dalam integrasi sistem digital dan penguatan mekanisme keadilan restoratif.
“Semua peraturan pelaksana akan disiapkan. Aturan yang ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan KUHAP baru,” tegas Dr. Aturkian.
Webinar ini menjadi ruang diskusi penting untuk meningkatkan peran advokat, perlindungan masyarakat, serta kualitas penegakan hukum di Indonesia.
- Penulis: Rahmad
- Editor: Rizky


