Kejari Jember Geledah Sekolah Usut Korupsi Anggaran BOS
- account_circle Endang
- calendar_month Jumat, 12 Des 2025
- print Cetak

Kejari Jember Geledah Sekolah Usut Korupsi Anggaran BOS (Foto: Ist)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JEMBER, jplusmedia.com – Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember melakukan penggeledahan di SDN Curahnongko 02, Kecamatan Tempurejo, Jember, pada Kamis (11/12/2025). Penggeledahan ini terkait penyidikan kasus dugaan korupsi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2020-2024.
Tim penyidik tiba sekitar pukul 12.00 WIB dan langsung menggeledah sejumlah ruangan, termasuk ruang kepala sekolah dan ruang guru. Kedatangan tim kejaksaan, didampingi anggota TNI, sempat mengejutkan pihak sekolah.
Kepala Desa Curahnongko turut menyaksikan upaya penggeledahan tersebut. Tim penyidik memeriksa dokumen-dokumen terkait alokasi dana BOS, termasuk aliran keuangan dari bendahara sekolah.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jember, Ivan Praditya Putra, membenarkan pihaknya fokus mendalami penyidikan kasus dugaan korupsi anggaran BOS 2020-2024.
“Pengeledahan hari ini merupakan lanjutan dari pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang telah kita lakukan untuk mencari serta melengkapi barang bukti, dugaan korupsi BOS saat ini sudah masuk tahap penyidikan,” tegas Ivan.
Penggeledahan yang berlangsung selama 2 jam ini mengamankan 2 kotak barang bukti, berisi dokumen-dokumen, kuitansi, stempel, dan sejumlah barang bukti lainnya. Ivan menambahkan, penyidik sudah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi.
Usai dari SDN Curahnongko 2, Tim penyidik bergerak menuju kantor UPTD Pendidikan Kecamatan Tempurejo. Sayangnya, upaya penggeledahan di kantor UPTD tersebut tidak menemukan barang bukti tambahan.
“Untuk potensi kerugian negera tidak bisa kita sebut hari ini karena masih dalam tahap penghitungan,” kata Ivan mengakhiri.
- Penulis: Endang
- Editor: Bambang

