KAI Daop 9 Jember Larang Aktivitas di Jalur KA Usai Insiden Sumberbaru
- account_circle Masitha
- calendar_month 2 jam yang lalu
- print Cetak

KAI Daop 9 Jember Larang Aktivitas di Jalur KA Usai Insiden Sumberbaru (Foto: Ist)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JEMBER, jplusmedia.com – PT KAI Daop 9 Jember kembali melarang keras masyarakat beraktivitas di sepanjang jalur kereta api. Peringatan ini muncul setelah seorang pejalan kaki menemper KA 156 (Ranggajati) di KM 157+1/0 antara Stasiun Tanggul dan Stasiun Jatiroto, Jumat (17/4) pagi.
Manager Hukum dan Humas Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro, membenarkan insiden tersebut. Pihaknya menerima laporan masinis melalui Pusat Pengendali Operasi pada pukul 06.24 WIB. Masinis melaporkan adanya warga yang berada di jalur saat kereta relasi Jember – Cirebon itu melintas.
“Masinis sudah berkali-kali membunyikan semboyan 35 atau klakson lokomotif. Namun, jarak yang terlalu dekat membuat insiden ini tidak terhindarkan,” kata Cahyo.
Tim Polsuska dan petugas Stasiun Jatiroto segera mengamankan lokasi kejadian. KAI juga berkoordinasi dengan Polsek Sumberbaru untuk mengevakuasi korban.
Cahyo menegaskan bahwa undang-undang melarang masyarakat berada di ruang manfaat jalur kereta api. Pelanggar aturan ini terancam pidana penjara tiga bulan atau denda Rp 15 juta. Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 181 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
- Penulis: Masitha
- Editor: Bambang

