BPJS Kesehatan Beri Tanggapan Terkait Penonaktifan Peserta PBI
- account_circle Masitha
- calendar_month Kamis, 5 Feb 2026
- print Cetak

BPJS Kesehatan Beri Tanggapan Terkait Penonaktifan Peserta PBI (Foto: Ist)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, jplusmedia.com — BPJS Kesehatan menonaktifkan sejumlah peserta JKN segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI JK) mulai 1 Februari 2026. Kebijakan ini berdasar pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026. Pemerintah melakukan langkah ini untuk memvalidasi ulang data penerima bantuan agar lebih tepat sasaran.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menyebut jumlah total peserta PBI JK sebenarnya tidak berubah. Kementerian Sosial mengganti peserta yang tidak layak dengan peserta baru yang lebih membutuhkan. Data ini terus mengalami pembaruan secara berkala oleh pemerintah pusat.
“Kementerian Sosial menyesuaikan data peserta agar bantuan iuran tepat sasaran kepada masyarakat miskin,” ujar Rizzky pada Rabu (4/2).
Masyarakat yang terkena dampak penonaktifan bisa mengaktifkan kembali status kepesertaannya jika memenuhi kriteria. Syaratnya, mereka harus tergolong warga miskin, memiliki penyakit kronis, atau dalam kondisi darurat medis. Peserta cukup melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa surat keterangan layanan kesehatan.
Setelah melapor, Dinas Sosial akan memverifikasi kelayakan peserta tersebut ke Kementerian Sosial. BPJS Kesehatan segera mengaktifkan kembali status JKN jika peserta terbukti lolos proses verifikasi. Cara ini menjamin warga rentan tetap mendapatkan hak layanan kesehatan mereka.
- Penulis: Masitha
- Editor: Bambang
