Bareskrim Polri Tangkap Lima Tersangka Sindikat Phishing E-Tilang Palsu
- account_circle Rahmad
- calendar_month 20 jam yang lalu
- print Cetak

Bareskrim Polri Tangkap Lima Tersangka Sindikat Phishing E-Tilang Palsu (Foto: Ist)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, jplusmedia.com – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri membongkar sindikat penipuan daring bermodus phishing yang mencatut nama Kejaksaan Agung. Polisi menangkap lima orang tersangka di Jawa Tengah dan Banten setelah mereka terbukti menyebarkan tautan palsu pembayaran e-tilang kepada masyarakat.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji menjelaskan bahwa para pelaku menduplikasi tampilan situs resmi etilang.kejaksaan.go.id untuk menjebak korban. Sindikat ini menyebarkan tautan berbahaya melalui metode SMS blast secara masif menggunakan perangkat SIM box.
“Korban menerima SMS berisi tagihan denda lalu lintas lengkap dengan tautan. Saat tautan diklik, korban diarahkan ke situs palsu yang sangat mirip dengan laman asli Kejaksaan sehingga mereka berani memasukkan data pribadi dan kartu kredit,” ujar Brigjen Pol. Himawan, Senin (2/3).
Penyidik menemukan sedikitnya 124 tautan situs phishing serta mengidentifikasi belasan nomor ponsel yang digunakan untuk menyebar pesan jebakan. Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa kejahatan ini dikendalikan oleh seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok.
Kelima tersangka di Indonesia berperan sebagai operator lapangan, penyedia perangkat SIM box, hingga pengelola kartu SIM yang telah teregistrasi. Mereka merupakan bagian dari jaringan terorganisir yang mendapatkan instruksi langsung dari luar negeri untuk mengeruk keuntungan dari warga Indonesia.
- Penulis: Rahmad
- Editor: Bambang
